Bekasi, Djapost.com – Pembangunan Puskesmas Sukasejati yang berada di Desa Ciantra, Cikarang Selatan menuai sorotan Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kabupaten Bekasi. Status lahan gedung yang dibangun pada tahun 2025 itu hingga kini masih belum tercatat kepemilikannya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Lahan itu masih atas nama kepemilakan PT. Waska Sentana. Tapi ini Dinas Cipta Karya malah memaksakan pembangunan di lahan itu, ada apa? sedangkan di objek ini pada tanggal 27 mei 2025 telah dicatat perkara di Pengadilan Negeri Cikarang,” kata Anggota Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, Rabu (22/4).
Ia menegaskan, sebelum dilakukan pembangunan seharusnya Pemkab Bekasi menguasai lahan secara legal dan mencatat sebagai aset milik daerah terlebih dahulu.
“Apa kah cukup secara lisan, secara legal dan formal itu kepemilikan belum tercatat aset pemda, di sertifikat itu atas nama Waska Sentana,” ungkapnya.
“Pertanyaan mendalam apa kah boleh bangun hanya berdasarkan ketentuan perkataan camat bahwa kedudukan lokasi tidak bermasalah?,” sambung politik Golkar ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro mengatakan pihaknya sudah melakukan konsultasi terkait persoalan lahan. Namun demikian ia mengakui jika lahan tersebut belum tercatat sebagai aset milik daerah.
“Kalo kata camat waktu itu persoalan tanah udah clear, udah konsultasi ke pak camat dan kepala puskesmas sebelum dibangun. Kalau Cipta Karya hanya membangun setelah ada keterangan tanah yang tidak bermasalah. Seandainya waktu itu dinyatakan bermasalah pasti tidak akan di bangun,” katanya.
Untuk diketahui Pemkab Bekasi melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi telah merealisasikan Pembangunan Puskesmas Sukasejati pada tahun 2025. Pembangunan gedung di atas lahan 2.000 meter persegi itu dikerjakan oleh PT. Jiwa Muda Konstruksindo dengan menelan anggaran sebesar Rp6,6 miliar. (Rz)

