By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Sarjan Penyuap Bupati Bekasi Dituntut 2 Tahun Tiga Bulan Penjara
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Daerah > Sarjan Penyuap Bupati Bekasi Dituntut 2 Tahun Tiga Bulan Penjara
DaerahHukum dan Kriminal

Sarjan Penyuap Bupati Bekasi Dituntut 2 Tahun Tiga Bulan Penjara

Admin
Last updated: 05/05/2026 16:26
Admin
Share
3 Min Read
Foto istimewa

Bandung, Djapost.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sarjan terdakwa penyuap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Senin, 4 Mei 2026.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan, serta denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari,” ucap JPU KPK Toni Indra.

Sarjan dinilai terbukti melakukan penyuapan kepada Ade Kuswara terkait praktik proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari uang suap itu, Sarjan mendapatkan sejumlah proyek di lima dinas dengan total nilai mencapai Rp107,5 miliar.

Rinciannya meliputi proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp34,5 miliar, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Rp29,9 miliar, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Rp32,7 miliar, Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Rp1,6 miliar dan Dinas Pendidikan Rp8,7 miliar.

Selain itu, Sarjan juga diduga memberikan uang kepada sejumlah kepala dinas serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi dengan total mencapai Rp7,8 miliar.

“Bahwa pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, selain kepada Bupati Ade Kuswara Kunang, terdakwa juga memberikan uang kepada pihak lain terkait dengan paket pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa,” ungkap JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (9/3)

Berikut rincian aliran uang sarjan yang diungkap KPK:

• Kadis Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln: Rp2.940.000.000

• Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro Rp500 juta

• Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nurchaidir Rp300 juta

• Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman Rp280 juta.

• Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Bekasi Hamid Rp150 juta

• Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Wilayah 1 Kabupaten Bekasi Hadi Rp200 juta.

• Kemudian Yayat Sudrajat alias Lippo Rp1,4 miliar

• Anggota DPRD Jawa Barat Periode 2019-2024 Jejen Sayuti (sekaligus mertua Ade Kuswara) Rp621 juta

• Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Rp750 juta

• Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Rp700 juta

(Rz)

You Might Also Like

Ade Kuswara Didakwa Terima Suap Rp11,4 Miliar

Dibangun di Atas Lahan Milik Swasta, Pansus LKPJ Kabupaten Bekasi Soroti Pembangunan Puskesmas Sukasejati 

Sarjan Ungkap Dirinya di Bawah Kendali Yayat: Saya Ini Anak Buah Yayat

Mahasiswa Desak KPK Tetapkan Tersangka Pejabat yang Terima Uang Ijon Proyek

Pejabat Pemkab Bekasi yang Diduga Terlibat Ijon Proyek Didesak Minta Maaf ke Publik

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Kejagung Lelang Mobil Sport Aset Koruptor, Ada Ferrari, McLaren Hingga Porsche
Next Article Ade Kuswara Didakwa Terima Suap Rp11,4 Miliar
Ad imageAd image

Terpopuler

Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
39 Parpol Telah Diterima Permohonan Pembukaan Akses Sipol oleh KPU
31/07/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?