By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Ade Kuswara Didakwa Terima Suap Rp11,4 Miliar
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
DaerahHukum dan Kriminal

Ade Kuswara Didakwa Terima Suap Rp11,4 Miliar

Admin
05/05/2026 16:47
Admin
2 Min Read

Bandung, Djapost.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menerima suap sebesar Rp11,4 miliar. Selain itu JPU juga mendakwa HM Kunang selaku ayah dari Ade menerima suap sebesar Rp1 miliar.

“Bahwa terdakwa satu, Ade Kuswara Kunang bersama-sama dengan terdakwa dua, HM Kunang atau Abah Kunang telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang yang seluruh berjumlah Rp12,4 miliar,” ucap jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Senin, 4 Mei 2026.

Jaksa mengungkap uang suap itu diberikan oleh pengusaha Sarjan dalam kurun waktu 2024 hingga 2025 <span;>di sejumlah lokasi di wilayah Bekasi dan sekitarnya diantaranya, Lippo Cikarang, Summarecon Mal Bekasi, kantor Bank Jabar Banten (bank bjb), hingga rest area Tol Cipularang.

Sarjan sendiri juga menjadi terdakwa dalam perkara ini dengan berkas penuntutan terpisah. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut uang suap diberikan melalui sejumlah perantara Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M. Kunang alias Abah Kunang, yang juga ayah Ade, sebesar Rp 1 miliar; melalui Sugiarto sebesar Rp 3,3 miliar; Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp 5,1 miliar; serta Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp 2 miliar.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Abah Kunang atas penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar dari pihak lain, Iin Farihin. (Rz)

[ruby_related total=5 layout=5]

Previous Article Sarjan Penyuap Bupati Bekasi Dituntut 2 Tahun Tiga Bulan Penjara
Next Article Terbukti Bersalah dalam Kasus Suap Bupati Bekasi, Sarjan Divonis 3 Tahun 3 Bulan
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account