By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Terbukti Bersalah dalam Kasus Suap Bupati Bekasi, Sarjan Divonis 3 Tahun 3 Bulan
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Daerah > Terbukti Bersalah dalam Kasus Suap Bupati Bekasi, Sarjan Divonis 3 Tahun 3 Bulan
DaerahHukum dan Kriminal

Terbukti Bersalah dalam Kasus Suap Bupati Bekasi, Sarjan Divonis 3 Tahun 3 Bulan

Admin
Last updated: 18/05/2026 15:25
Admin
Share
4 Min Read
Foto istimewa

Bandung, Djapost.com – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun tiga bulan kepada terdakwa Sarjan. Hakim menilai ia terbukti melakukan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

“Menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan tiga bulan,” kata Hakim Ketua, Saputra, saat membacakan putusan di PN Tipikor Bandung, Senin (18/5).

Selain vonis penjara, Sarjan juga diharuskan membayarkan denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tidak dibayarkan maka aset Sarjan akan disita dan kemudian dilelang.

“Pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” ucap Saputra.

Menurut majelis hakim, Sarjan dianggap melanggar pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 Ayat (1) Jo. Pasal 618 Undang-Undang No 1 Tahun 2023.

Vonis hakim ini lebih tinggi satu tahun dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK, pasa sidang sebelumnya Jaksa menuntut Sarjan dengan vonis dua tahun dan tiga bulan bui, serta denda sebesar Rp150 juta.

Sarjan dinilai terbukti melakukan penyuapan kepada Ade Kuswara terkait praktik proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari uang suap itu, Sarjan mendapatkan sejumlah proyek di lima dinas dengan total nilai mencapai Rp107,5 miliar.

Rinciannya meliputi proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp34,5 miliar, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Rp29,9 miliar, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Rp32,7 miliar, Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Rp1,6 miliar dan Dinas Pendidikan Rp8,7 miliar.

Selain itu, Sarjan juga diduga memberikan uang kepada sejumlah kepala dinas serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi dengan total mencapai Rp7,8 miliar.

“Bahwa pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, selain kepada Bupati Ade Kuswara Kunang, terdakwa juga memberikan uang kepada pihak lain terkait dengan paket pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa,” ungkap JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (9/3).

Berikut rincian aliran uang sarjan yang diungkap KPK:

• Kadis Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln: Rp2.940.000.000

• Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro Rp500 juta

• Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nurchaidir Rp300 juta

• Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman Rp280 juta.

• Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Bekasi Hamid Rp150 juta

• Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Wilayah 1 Kabupaten Bekasi Hadi Rp200 juta.

• Kemudian Yayat Sudrajat alias Lippo Rp1,4 miliar

• Anggota DPRD Jawa Barat Periode 2019-2024 Jejen Sayuti (sekaligus mertua Ade Kuswara) Rp621 juta

• Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Rp750 juta

• Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Rp700 juta

(Rz)

You Might Also Like

Ade Kuswara Didakwa Terima Suap Rp11,4 Miliar

Sarjan Penyuap Bupati Bekasi Dituntut 2 Tahun Tiga Bulan Penjara

Dibangun di Atas Lahan Milik Swasta, Pansus LKPJ Kabupaten Bekasi Soroti Pembangunan Puskesmas Sukasejati 

Sarjan Ungkap Dirinya di Bawah Kendali Yayat: Saya Ini Anak Buah Yayat

Mahasiswa Desak KPK Tetapkan Tersangka Pejabat yang Terima Uang Ijon Proyek

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Ade Kuswara Didakwa Terima Suap Rp11,4 Miliar
Ad imageAd image

Terpopuler

Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
39 Parpol Telah Diterima Permohonan Pembukaan Akses Sipol oleh KPU
31/07/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?