Jakarta, Djapost.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tak sependapat soal organisasi masyarakat (ormas) keagamaan diperbolehkan mengelola tambang.
Ia mengingatkan bahwa segala kekayaan alam yang ada di Indonesia semestinya dikelola oleh negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Hal ini disampaikan Hasto merespons kebijakan pemerintah yang memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat, salah satunya Nahdlatul Ulama (NU).
“Bahwa dari falsafahnya, bumi, air, kekayaan alam yang dikandung di dalamnya, digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan harus dikuasai negara,” kata Hasto di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
“Bahkan ada cabang-cabang produksi yang penting, itu juga dikuasai oleh negara. Itu perintah konstitusi kita,” imbuh dia.
Menurut Hasto, falsafah tersebut semestinya dijalankan oleh pemerintah dan tidak boleh diselewengkan.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa mengelola tambang dibutuhkan kemampuan khusus pada aspek engineering, proses sistem, hingga manajerialnya.
“Dan muaranya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Hasto.
Kendati demikian, Hasto menegaskan bahwa PDI-P tetap kagum dengan ormas-ormas yang ada di Indonesia, misalnya NU dan Muhammadiyah.
Sebab, PDI-P memiliki kedekatan sejarah dengan ormas tersebut, sejak zaman perjuangan Presiden pertama Sukarno lewat Partai Nasional Indonesia.
“Bung Karno mengatakan dengan Muhammadiyah ini, ini belajar tentang progres, tentang berkemajuan, Islam yang berkemajuan, dengan NU ya juga belajar tentang Islam yang menyatu dengan tradisi kebudayaan kita,” kata Hasto.
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam beleid tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

