Bekasi, Djapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengeksekusi barang bukti (barbuk) tindak pidana dari 53 perkara. Barang bukti yg dimusnakan telah memiliki status berkekuatan hukum tetap berdasarkan surat perintah kepala kejari setempat nomor B3574//M.2.31/Kpa.5/12/2023 tertanggal 18 November 2024.
“Barang bukti ini dimusnahkan melalui putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) pengadilan pada periode Agustus hingga November 2024,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, Rabu (20/11/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 1.089,898 gram dari 24 perkara, empat kasus kepemilikan ganja seberat 11.164,02 hingga telepon genggam 10 unit dari 10 perkara. Seluruhnya melanggar Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kemudian pelanggaran atas UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan berupa 842 butir tramadol, heximer 1.689 butir, trihexyphenidyl 911 butir serta methlylpresdnisolone 200 butir. Total 3.642 butir dari lima perkara. Sembilan bilah senjata tajam dari delapan perkara turut dimusnahkan.
Selain itu Kejari Kabupaten Bekasi juga memusnahkan 53 lembar uang palsu (upal) dari penanganan satu perkara pelanggaran UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu serta kepemilikan kulit satwa harimau dan macan tutul karena melanggar UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
“Barang bukti ini hanya beberapa, hasil kami sisihkan jadi sebagian kecil saja. Kalau yang banyak dimusnahkan di Polres Metro Bekasi,” ucap Dwi.
Ia mengungkapkan perkara penyalahgunaan narkotika serta pencurian dengan kekerasan masih mendominasi tindak kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi sehingga tuntutan pidana yang dikenakan jaksa terhadap kasus tersebut tinggi guna menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
Kejari Kabupaten Bekasi menjalankan fungsi edukasi melalui optimalisasi peran jaksa dalam sosialisasi untuk mencegah aksi kriminalitas di tengah masyarakat, termasuk penyalahgunaan narkotika sebagai upaya antisipasi.
“Kami turun langsung ke kecamatan dan desa melalui program jaksa jaga desa, memberikan edukasi kepada seluruh kepala desa di satu kecamatan agar mereka dapat menginformasikan ke masyarakat. Kami pun terjun ke SMP, SMA serta pondok pesantren untuk mengedukasi pelajar, mencegah generasi penerus melakukan tindakan melawan hukum,” kata dia. (Rz)