Bekasi, Djapost.com – Polres Metro Bekasi meringkus seorang perempuan Suila Rohill atau SR (36) pelaku penipuan jual tanah kavling di Jalan Pilar Sukatani, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Adapun korban penipuan hingga puluhan orang dan menderita kerugian miliaran rupiah.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa didampingi Kasatreskrim AKBP Agta Bhuwana Putra menjelaskan, pihaknya mengungkap perkara berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Yang bersangkutan memang dikenal sebagai pengusaha properti di Kabupaten Bekasi, sehingga masyarakat yakin dengan legalitas dan kredibilitas tersangka. Harga kavling yang ditawarkan juga relatif murah, sehingga banyak yang tertarik untuk membeli,” ucap Mustofa, Senin (20/10/2025).
Hingga saat ini, sebanyak 58 orang telah melaporkan kasus tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp 3 miliar. Salah satu korban, Muhammad Mutaqin, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 50-70 juta. Beberapa korban lain bahkan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah karena membeli lebih dari satu kavling.
“Jadi kalau korban (Muhammad Mutaqin) itu kan Rp 50 – 70 juta. Tetapi memang ada juga korban lain yang membeli lebih daripada 1 kavling dengan kerugian mencapai ratusan juta dari penjualan kavling tahap 1 sampai tahap 6. Korbannya ada yang dari Kabupaten Bekasi dan ada yang dari luar daerah,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan tanah kavling seluas 75 meter persegi kepada korban yang terletak di Kecamatan Karang Bahagia dengan sistem pembayaran angsuran sebanyak 60 kali. Harga angsuran per bulan ditetapkan sebesar Rp 864.000. Dalam perjanjian jual beli, disebutkan bahwa jika korban telah membayar angsuran hingga mencapai 75%, maka akan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) dan dilanjutkan proses Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun, setelah korban membayar angsuran hingga ke-59 kali dengan total pembayaran Rp 50.976.000, tersangka tidak memenuhi janjinya. Lebih parahnya lagi, tanah yang dijual ternyata bukan milik tersangka, melainkan milik orang lain dan masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang tertuang dalam peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang nomor 1589/SkHk 02.01/XII/2021.
“Jadi kavling yang yang dijual bukan milik tersangka. Dia menawarkan tanah orang lain dan antara tersangka dengan yang punya tanah itu juga belum ada penyelesaian dalam artian masih bersengketa. sehingga bisa dibilang si tersangka ini juga belum memiliki legalitas tanah yang dijual. Makanya tanah yang dijual belum bisa diserahkan kepada para pembeli ini,” ungkap Mustofa.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, seperti surat pemesanan pembelian kavling, kwitansi pembayaran booking kavling, surat perjanjian jual beli, kwitansi angsuran, rekening koran sebagai bukti pembayaran, serta brosur penjualan kavling.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukuman maksimal adalah empat tahun penjara,” ujarnya. (Rz)

