By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Dibangun di Atas Lahan Milik Swasta, Pansus LKPJ Kabupaten Bekasi Soroti Pembangunan Puskesmas Sukasejati 
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Daerah

Dibangun di Atas Lahan Milik Swasta, Pansus LKPJ Kabupaten Bekasi Soroti Pembangunan Puskesmas Sukasejati 

Admin
23/04/2026 12:15
Admin
2 Min Read

Bekasi, Djapost.com – Pembangunan Puskesmas Sukasejati yang berada di Desa Ciantra, Cikarang Selatan menuai sorotan Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kabupaten Bekasi. Status lahan gedung yang dibangun pada tahun 2025 itu hingga kini masih belum tercatat kepemilikannya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Lahan itu masih atas nama kepemilakan PT. Waska Sentana. Tapi ini Dinas Cipta Karya malah memaksakan pembangunan di lahan itu, ada apa? sedangkan di objek ini pada tanggal 27 mei 2025 telah dicatat perkara di Pengadilan Negeri Cikarang,” kata Anggota Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, Rabu (22/4).

Ia menegaskan, sebelum dilakukan pembangunan seharusnya Pemkab Bekasi menguasai lahan secara legal dan mencatat sebagai aset milik daerah terlebih dahulu.

“Apa kah cukup secara lisan, secara legal dan formal itu kepemilikan belum tercatat aset pemda, di sertifikat itu atas nama Waska Sentana,” ungkapnya.

“Pertanyaan mendalam apa kah boleh bangun hanya berdasarkan ketentuan perkataan camat bahwa kedudukan lokasi tidak bermasalah?,” sambung politik Golkar ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto Prawiro mengatakan pihaknya sudah melakukan konsultasi terkait persoalan lahan. Namun demikian ia mengakui jika lahan tersebut belum tercatat sebagai aset milik daerah.

“Kalo kata camat waktu itu persoalan tanah udah clear, udah konsultasi ke pak camat dan kepala puskesmas sebelum dibangun. Kalau Cipta Karya hanya membangun setelah ada keterangan tanah yang tidak bermasalah. Seandainya waktu itu dinyatakan bermasalah pasti tidak akan di bangun,” katanya.

Untuk diketahui Pemkab Bekasi melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi telah merealisasikan Pembangunan Puskesmas Sukasejati pada tahun 2025. Pembangunan gedung di atas lahan 2.000 meter persegi itu dikerjakan oleh PT. Jiwa Muda Konstruksindo dengan menelan anggaran sebesar Rp6,6 miliar. (Rz)

[ruby_related total=5 layout=5]

Previous Article Sarjan Ungkap Dirinya di Bawah Kendali Yayat: Saya Ini Anak Buah Yayat
Next Article Kejagung Lelang Mobil Sport Aset Koruptor, Ada Ferrari, McLaren Hingga Porsche
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account