By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Jaksa Agung Intruksikan Kejati Bantu Pemerintah Daerah Kendalikan Inflasi
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Nasional > Jaksa Agung Intruksikan Kejati Bantu Pemerintah Daerah Kendalikan Inflasi
Nasional

Jaksa Agung Intruksikan Kejati Bantu Pemerintah Daerah Kendalikan Inflasi

Admin
Last updated: 05/09/2022 23:26
Admin
Share
2 Min Read
Jaksa Agung ST Burhanuddin (foto: istimewa)

Jakarta, Djapost.com –
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk membantu pemerintah daerah mengendalikan inflasi. Arahan itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri agar pemerintah daerah melakukan pendampingan dan pengawasan terkait penggunaan belanja tidak terduga (BTT).

“Kepala kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri untuk bertindak cepat dan tepat dalam melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan dalam pelaksanaannya dapat berkolaborasi dengan stakeholders guna penyelesaian inflasi di daerah,” ucap Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).

Ia mengintruksikan seluruh jajarannya untuk memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan BTT Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.

“Langkah yang dapat dilakukan jajaran kejaksaan. Pertama, melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten/kota dalam pendampingan penggunaan belanja tidak terduga'” kata dia.

Menurutnya koordinasi dengan pemerintah daerah dilakukan untuk pengendalian inflasi di daerah guna mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, mendukung kelancaran distribusi, dan stabilitas perekonomian di daerah.

“Kedua, membentuk tim pendampingan hukum melalui bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka akselerasi penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi di daerah dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dimaksud dengan tetap mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku'” ujarnya.

Langkah ketiga, kata Burhanuddin, dalam pelaksanaan pendampingan hukum agar mempedomani mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.

“Keempat, kajati diminta segera mengedarkan ke seluruh kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri di daerah hukum dan meneruskan Surat Jaksa Agung kepada setiap kepala daerah di setiap tingkatan provinsi dan kabupaten/kota dengan permintaan untuk diteruskan ke masing-masing jajaran,” katanya.

Ia pun meminta seluruh jajarannya untuk melaporkan pelaksanaan secara berjenjang dan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

“instruksi ini dikeluarkan untuk pendampingan dan pengawasan penggunaan BTT akibat penyesuaian harga BBM agar tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sehingga kepala daerah tidak ragu dan takut mengimplementasikan Surat Edaran Bersama Mendagri untuk dilaksanakan untuk mengantisipasi dan mengendalikan inflasi di daerah,” ucap Burhanudiin.*(EA*

You Might Also Like

KPK Himbau Bupati Bekasi Cegah Transaksksional Rotasi Mutasi Jabatan

Kasus Kebakaran di Jakarta Menurun pada 2024

Menteri ATR/BPN Ungkap Tata Ruang Kawasan PIK 2 Bermasalah

Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru

Prabowo dan Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Serah Terima Tower 11 dan 12, Meikarta Semakin Semarak
Next Article Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi Dukung Pergantian Nama Jalan Cikarang-Cibarusah jadi KH Mamun Nawawi
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?