By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Oknum ASN Terlibat Korupsi Dana Desa
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Hukum dan Kriminal > Oknum ASN Terlibat Korupsi Dana Desa
Hukum dan Kriminal

Oknum ASN Terlibat Korupsi Dana Desa

Admin
Last updated: 15/07/2022 01:16
Admin
Share
2 Min Read

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bekasi berinisial DT (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Kepala Unit Kriminal Khusus (Kanit Krimsus) Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Heru Erkahadi mengatakan DT terbukti melakukan korupsi saat ia menjabat sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran di tahun 2018.

“Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, korupsi yang dilakukan DT menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp348 juta,” kata Heru saat gelar perkara, Kamis (07/04/2022).

Heru menjelaskan modus yang dilakukan DT sangat memperihatinkan. Pasalnya, Dana Desa dari APBN senilai kurang lebih Rp 633 juta yang seyogyanya digunakan untuk membangun sejumlah proyek infrastruktur dan program fisik maupun non-fisik di Desa Karangharja malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

DT sempat mengengembalikan uang negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi pada tahun 2018 lalu. Namun hingga kini baru dikembalikan sekitar Rp220 juta hingga negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp348 juta.

“Perbuatan tersebut berakibat kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Desa menjadi tidak terlaksana,” ungkapnya.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 24 saksi dan 3 saksi ahli dengan 19 barang bukti yang mayoritas merupakan dokumen pemberkasan, kuitansi dan rekening koran.

“Kemudian hasil penyidikan kami berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, setelah ini rencana setelah ini kami akan menyerahkan berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan,” kata Heru.

Atas perbuatannya DT dikenakan Pasal 3 UU Nomoro 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

You Might Also Like

Tanggapi Keluhan Warga, Polsek Kemayoran Sosialisasi Pencegahan Tawuran

Kejari Kabupaten Bekasi Musnahakan Barbuk Hasil Kejahatan, Ada Narkoba Hingga Upal

Terima Gratifikasi Dua Unit Mobil Mewah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan

Jessica Kopi Sianida Kembali Ajukan Peninjauan Kembali

Polisi Tangkap Aktor Berinisial AA Terkait Kasus Narkoba

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Ridwan Kamil Luncurkan Tujuh Aplikasi Baru SMART Birokrasi
Next Article MenKop UKM Teten Masduki Buka Bazar Mudik Lebaran 2022 di Rest Area 39A
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?