Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bekasi berinisial DT (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Kepala Unit Kriminal Khusus (Kanit Krimsus) Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Heru Erkahadi mengatakan DT terbukti melakukan korupsi saat ia menjabat sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran di tahun 2018.
“Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, korupsi yang dilakukan DT menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp348 juta,” kata Heru saat gelar perkara, Kamis (07/04/2022).
Heru menjelaskan modus yang dilakukan DT sangat memperihatinkan. Pasalnya, Dana Desa dari APBN senilai kurang lebih Rp 633 juta yang seyogyanya digunakan untuk membangun sejumlah proyek infrastruktur dan program fisik maupun non-fisik di Desa Karangharja malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
DT sempat mengengembalikan uang negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi pada tahun 2018 lalu. Namun hingga kini baru dikembalikan sekitar Rp220 juta hingga negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp348 juta.
“Perbuatan tersebut berakibat kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Desa menjadi tidak terlaksana,” ungkapnya.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 24 saksi dan 3 saksi ahli dengan 19 barang bukti yang mayoritas merupakan dokumen pemberkasan, kuitansi dan rekening koran.
“Kemudian hasil penyidikan kami berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, setelah ini rencana setelah ini kami akan menyerahkan berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan,” kata Heru.
Atas perbuatannya DT dikenakan Pasal 3 UU Nomoro 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.