By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Metro Bekasi
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Hukum dan Kriminal > Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Metro Bekasi
Hukum dan Kriminal

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Metro Bekasi

Admin
Last updated: 15/07/2022 01:17
Admin
Share
2 Min Read

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi menangkap tiga orang pelaku pencurian  kendaraan bermotor (curanmor). Satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat akan dilakukan penangkapan di wilayah Karawang.

Kapolres Metro Bekasi Gidion Arif Setyawan menjelaskan penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari viralnya video aksi curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kami berhasil mencokok pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat dan sempat viral di media sosial lantaran aksi mereka terekam CCTV,” tutur Gidion, Senin (20/06/2022).

Adapun ketiga pelaku yang diamankan berinisial AD, SB dan S. Ketiganya memiliki peran berbeda.

AD merupakan aktor utama lantaran bertugas untuk memetic atau mengambil sepeda motor dan SB berperan sebagai joki. Sedangkan S berperan sebagai penadah untuk menjual hasil curian.

AD mendapatkan tindakan tegas terukur dari pihak kepolisian lantaran melawan saat akan ditangkap dan meninggal dunia lantaran kehabisan darah saat hendak dilarikan ke rumah sakit.

“AD ditindaktegas terukur terkena di bagian paha, tidak mematikan tetapi melumpuhkan. Karena kondisi kekurangan darah, AD meninggal di rumah sakit dan jenazahnya sudah diterima keluarga untuk dimakamkan,” ujarnya.

Gidion menyebut pelaku merupakan residivis dan kerap melakukan aksinya di lingkungan pemukiman warga.

“Modus yang dilakukan pelaku yang biasa kerap digunakan seperti biasanya, menggunakan kunci T dan kunci L,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan pebuatannya, pelaku SB dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 (3e) (5e) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan S Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari 2 unit sepeda motor, 1 buat letter T dan 1 anak kunci, 4 buah kunci L, 1 kunci stopkontak, 2 unit hanphone dan sejumlah plat nomor kendaraan palsu,” kata dia.

You Might Also Like

Tanggapi Keluhan Warga, Polsek Kemayoran Sosialisasi Pencegahan Tawuran

Kejari Kabupaten Bekasi Musnahakan Barbuk Hasil Kejahatan, Ada Narkoba Hingga Upal

Terima Gratifikasi Dua Unit Mobil Mewah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan

Jessica Kopi Sianida Kembali Ajukan Peninjauan Kembali

Polisi Tangkap Aktor Berinisial AA Terkait Kasus Narkoba

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article MenKop UKM Teten Masduki Buka Bazar Mudik Lebaran 2022 di Rest Area 39A
Next Article PDAM Tirta Bhagasasi Berencana Manfaatkan Air Hujan Sebagai Bahan Baku Air Bersih
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?