Bekasi, Djapost.com –
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan seorang ketua pengurus koperasi, NH, atas dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan aset pemerintah daerah. Selama enam tahun, tersangka menguasai aset negara lalu menyewakannya secara ilegal.
Atas tindakan melanggar hukum tersebut, negara merugi hingga Rp973.026.000. Uang yang harusnya disetor sebagai pendapatan asli daerah, malah digunakan NH untuk keperluan pribadi.
“Bahwa telah dilakukan penahanan tingkat penyidikan terhadap tersangka NH atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan yang bersangkutan,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, Kamis (8/12/2022).
Pada kesempatan tersebut, petugas kejaksaan menggiring NH dari Kantor Kejari Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat menuju mobil tahanan. Setelah menjalani pemeriksaan, NH lantas ditetapkan sebagai tersangka lalu menahannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cikarang.
NH merupakan Ketua Pengurus Koperasi Saung Bekasi. Dengan memanfaatkan koperasi yang dipimpinnya, NH diduga melakukan tindak pidana koripsi pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan bangunan. Aset tersebut berada di Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan sertifikat hak milik nomor 5 tahun 1998, aset tersebut milik Pemkab Bekasi dengan luasan 20.278 meter persegi. Aset berupa tanah dan bangunan tersebut sudah tercatat dalam data DInas Pertanian dengan nomor kode barang 01.01.11.04.001 dan nomor register 0007. Aset tersebut memiliki nilai Rp 4.055.600.000,-
Dari hasil penyidikan, sebagian dari aset tersebut dimanfaatkan oleh NH dengan dasar Surat Izin Pemanfaatan Lahan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan dengan Nomor : 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016.
Belakangan, izin tersebut rupanya dimanfaatkan untuk keperluan pribadi tersangka. Padahal, dalam izinnya, aset tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan publik dan tercantum retribusi yang harus dipenuhi pihak pengguna.
Alih-alih untuk kepentingan publik, koperasi yang dipimpin NH justru tidak memiliki legalitas seperti akta pendirian, izin usaha, NPWP, hingga laporan keuangan koperasi.
“Lebih lanjut, tersangka ini justru menyewakan atau melakukan pungutan pada pengguna aset tersebut, yakni pedagang. Di sini muncul kerugian negara,” kata dia.
Aset yang dimanfaatkan untuk pasar itu, kemudian digunakan NH untuk memungut biaya kepada pedagang. Setiap pedagang diminta membayar Rp 15.000 per hari. Jumlah tersebut belum termasuk biaya parkir yang juga dipungut oleh NH.
“Bahwa dari pungutan-pungutan tersebut tersangka memperoleh keuntungan yang digunakan untuk pengelolaan lahan parkir pasar ikan higienis dan juga untuk kepentingan pribadi akan tetapi akan tetapi tidak pernah ada penerimaan PAD,” ujar Siwi.
Tindakan ilegal itu dilakukan NH sejak 2016 hingga 2022 sebelum akhirnya dibongkar Kejari Kabupaten Bekasi. “Dari penghitungan penyidik, kerugian yang harusnya disetorkan yakni sebesar Rp973.026.000,” katanya.
Siwi menambahkan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. Kejaksaan pun mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya. “Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan kualitas peran dan kesalahan atas perbuatan yang dilakukan,” ucap dia.
Atas tindakan tersebut, Kejari Kabupaten Bekasi menjerat NH dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Saat ini kami telah melakukan penahanan selama 20 hari hingga 27 Desember nanti. Ini kesempatan penyidik untuk membongkar praktik ini lebih terang,” ujarnya. *(Rz)*