By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron Respons Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Hukum dan Kriminal > Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron Respons Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Hukum dan KriminalNasional

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron Respons Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Admin
Last updated: 03/05/2024 21:03
Admin
Share
4 Min Read

Cikarang, Djapost.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons pemanggilan dirinya menyangkut dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku dengan cara menyurati menyurati Dewan Pengawas (Dewas) lembaga anti rasuah itu.

“Hari ini saya diminta hadir di ruang sidang etik, lantai 6 Gedung KPK sebagaimana isi surat dewan pengawas nomor 12/Dewas/Etik/Spgl/04/2024 tertanggal 26 April. Saya sampaikan permohonan maaf belum dapat menghadiri agenda sidang tersebut,” kata Ghufron melalui pesan singkat di Cikarang, Kamis malam.

Dia mengatakan alasan tidak dapat menghadiri agenda sidang dimaksud adalah untuk mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi KPK serta Bangsa Indonesia.

Dasar hukum tersebut antara lain Undang-Undang Mahkamah Agung 14/1985 dalam pasal 2 yang menyatakan Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain dalam melaksanakan tugas.

Norma ini memberi landasan bahwa Indonesia sebagai negara hukum memberikan wewenang tertinggi dalam penyelesaian sengketa kepada Mahkamah Agung dan jajarannya, dalam hal ini pengadilan.

“Oleh karena itu akan menjadi tidak berkepastian hukum jika suatu sengketa sedang dalam pemeriksaan dan diadili oleh pengadilan, diadili juga oleh lembaga negara lain,” katanya.

Kemudian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 93/PUU-XV/2017 Pasal 55 Undang-Undang (UU) MK sebagaimana telah diubah dengan UU 8/2011 tentang perubahan atas UU 24/2003 tentang MK yang mengabulkan permohonan menjadi pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU yang sedang dilakukan Mahkamah Agung ditunda pemeriksaannya.

Mendasari putusan MK tersebut, bahwa ketentuan yang mendasari pemeriksaan sidang etik ini sedang diajukan uji materi ke Mahkamah Agung sehingga secara hukum semestinya penerapan norma yang sedang diuji tersebut ditunda sampai ada putusan Mahkamah Agung.

Pada pasal 7 ayat 2 UU Administrasi Pemerintahan menyatakan pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan norma itu, sebagai insan KPK dan pejabat pemerintahan memiliki kewajiban hukum mematuhi peraturan perundang-undangan.

“Jika dalam waktu sama dihadapkan pada kewajiban hukum yang sama, tentu mempertimbangkan prioritas kepatuhan tersebut berdasarkan hirarki perundangan dalam hal ini penegak kode etik didasarkan pada peraturan dewas sementara penegakan hukum peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan undang-undang,” katanya.

Kewajiban lain mengacu aturan di atas yakni mematuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sehingga menjadi tidak berkepastian apabila antara pemeriksaan pengadilan atas suatu hal yang sama berikut norma yang mendasari sedang dilakukan tidak ditunggu terlebih dahulu sebagai pemutus akhir.

Ghufron menggarisbawahi Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 4 Tahun 2021 pasal 23 yang menyatakan laporan dan atau temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran dinyatakan daluwarsa dalam waktu satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya dugaan pelanggaran.

Dirinya juga menyatakan telah mengajukan uji keabsahan persidangan dimaksud sebelum agenda sidang dugaan pelanggaran etik dilaksanakan dalam dua hal yakni sebagai tindakan pemerintahan faktual menerima dan memeriksa perkara yang telah daluwarsa.

“Dan sedang diperiksa pada Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana terdaftar pada nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 24 April 2024,” katanya.

Uji keabsahan kedua menyangkut landasan hukum pemeriksaan sidang etik ini yang sedang diajukan Hal Uji Materiil terhadap Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3/2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.

Serta Nomor 4/2021 menyangkut tata cara pemeriksaan dan persidangan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK sebagaimana terdaftar dalam kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 24 April 2024.

You Might Also Like

Kasus Kebakaran di Jakarta Menurun pada 2024

Tanggapi Keluhan Warga, Polsek Kemayoran Sosialisasi Pencegahan Tawuran

Menteri ATR/BPN Ungkap Tata Ruang Kawasan PIK 2 Bermasalah

Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru

Kejari Kabupaten Bekasi Musnahakan Barbuk Hasil Kejahatan, Ada Narkoba Hingga Upal

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Dalang Pembunuhan Mayat Wanita Dalam Koper Diduga Rekan Kerja Korban
Next Article Sadis, Pria di Ciamis Mutilasi Istrinya, Sempat Cekcok
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?