Ciamis, Djapost.com – Seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat melaporkan “istrinya”, ESH ke polisi.
Pasalnya, ESH yang dinikahi AK secara siri ternyata seorang laki-laki.
AK pun merasa tertipu, karena selama ini pasangannya tersebut mengaku sebagai perempuan.
Kedok ESH terbongkar setelah 12 hari pernikahan yang digelar di rumah mempelai pria di Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur.
Berdasarkan keterangan polisi, motif ESH melakukan penipuan berlatar belakang ekonomi, yakni untuk memanfaatkan AK dengan meminta sejumlah uang.
Namun, atas perbuatan ini, ESH sempat terancam pidana empat tahun penjara dengan sangkaan Pasal 378 KUH Pidana terkait penipuan. Namun kini, jalan damai ternyata telah ditempuh.
AK mengaku tak tega melihat kondisi orangtua terlapor, ESH.
Atas dasar itulah, AK mencabut laporan ke polisi dan memilih jalur damai dalam menyelesaikan perkara tersebut.
Kepala Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur, Jaelani yang memberikan kesaksian ini. Dia menceritakan, ayah terlapor dalam kondisi sakit dan sudah berusia lanjut.
“Ketika musyawarah itu juga kondisinya sudah harus dibopong. Itulah yang menjadi salah satu pertimbangan pihak keluarga korban mencabut laporannya,” kata Jaelani
Pasca ditempuhnya jalan restorative justice di Polsek Naringgul itu, kata Jaelani, ESH pun kembali ke rumah orangtuanya di daerah Cidaun, Cianjur.
Sementara korban, diungsikan untuk sementara waktu, guna memulihkan kondisi psikologisnya.
“Pastinya terdampak yah secara psikis, Tapi, kami terus beri semangat supaya tidak down,” ujar Jaelani.