By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Penggiat Medsos Asal Bekasi Adam Deni Ajukan Pledoi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Hukum dan Kriminal > Penggiat Medsos Asal Bekasi Adam Deni Ajukan Pledoi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hukum dan Kriminal

Penggiat Medsos Asal Bekasi Adam Deni Ajukan Pledoi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Admin
Last updated: 07/05/2024 18:50
Admin
Share
2 Min Read

Jakarta, Djapost.com – Penggiat Media Sosial Adam Deni mengajukan nota keberatan atau pleidoi atas kasus pencemaran nama baik politikus NasDem Ahmad Saroni.

Diketahui sebelumnya, kasus ini terjadi ketika Adam Deni memberikan keterangan pada wartawan saat menjalani sidang pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di PN Jakarta Utara pada Juni 2022.

Adam Deni menyebut, Sahroni membungkam sejumlah pihak dengan mengguyur uang Rp 30 miliar.

Ia juga menuding Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI memiliki pengaruh dalam penegakan hukum.

Pledoi tersebut disampaikan oleh Adam Deni kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, usai mendengar tuntutannya dibacakan pada Selasa (7/5/2024).

“Saya akan ajukan yang mulia,” kata Adam Deni di ruang sidang.

Majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan untuk Adam Deni berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, dan menyusun dokumen keberatan.

“Kami memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukum terdakwa untuk menyusun pleidoi. Sidang akan dilanjutkan pada 14 Mei 2024,” kata majelis hakim.

Sebelumnya, JPU menuntut Adam Deni satu tahun penjara, atas kasus pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Saroni, Selasa (7/5/2024).

Dalam tuntutannya, Jaksa Sudarno menyatakan bahwa Adam Deni dianggap terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 1 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pertama, Adam Deni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat 1 KUHP,” kata Sudarno.

“Kedua mejatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dengan jeratan pidana penjara selama satu tahun,” sambungnya.

You Might Also Like

Tanggapi Keluhan Warga, Polsek Kemayoran Sosialisasi Pencegahan Tawuran

Kejari Kabupaten Bekasi Musnahakan Barbuk Hasil Kejahatan, Ada Narkoba Hingga Upal

Terima Gratifikasi Dua Unit Mobil Mewah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan

Jessica Kopi Sianida Kembali Ajukan Peninjauan Kembali

Polisi Tangkap Aktor Berinisial AA Terkait Kasus Narkoba

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Pria di Cianjur Tak Tahu Nikahi Pasangannya yang Ternyata Juga Pria
Next Article Warga Muaragembong Bekasi Kembangkan Budidaya Ikan Air Payau
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?