Jakarta, Djapost.com – Pedangdut Nabila Nizrinah dicecar hakim soal besaran gaji yang diterimanya saat bekerja sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dihadapan majelis hakim, Nayunda mengakui bahwa dirinya menerima gaji besaran 4 jutaan dan hanya masuk selama 2 kali dalam setahun masa kerja.
Hal itu disampaikan Nayunda saat bersaksi untuk tiga terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan, yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, serta Muhammad Hatta, di PN Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh awalnya mempertanyakan Nayunda soal statusnya sebagai pegawai honorer di Kementan.
“Di bagian mana? Protokoler atau staf umum?” tanya hakim.
“Gaji berapa?” kata hakim.
“Jadi singkat cerita saat masuk kerja baru masuk 2 hari terus, izin karena ada show, panggilan nyanyi di Makassar. Saat itu jeda sehari besokanya saya ditelepon Bu Titha untuk nggak usah masuk kerja lagi,” kata Nayunda.
“Intinya sudah diterima (kerja). Dengan gaji berapa?” tanya hakim.
“Kayaknya Rp 4 jutaan,” kata Nayunda.
“Berapa? Saudara yang terima gaji masa lupa? Rp 4 juta berapa jujur,” tanya hakim.
“Rp 4 juta 3 ratus kalau nggak salah, Yang Mulia. Saya lupa,” kata Nayunda.
Mendengar jawaban Nayunda, hakim lantas menyinggung Nayunda. Hakim menyebut Nayunda lupa lantaran jumlah gaji yang diterima per bulannya kecil.
“Iya karena terlalu kecil jadi lupa ya,” kata hakim.