Jakarta, Djapost.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan beberapa anggota kepolisian dinilai kurang teliti ketika mengusut kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, tahun 2016 lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan hal ini saat ditanyakan soal alasan polisi menulis hasil visum Vina dan Eki sebagai kematian tidak wajar pada delapan tahun silam.
Terkait kasus ini, Sandi menjelaskan, pihak kepolisian awalnya menerima laporan bahwa Vina dan Eki tewas akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
“Ketika laka lantas, anggota menjalanlan SOP sesuai dengan laka lantas dengan tadi yang saya sampaikan, dia kurang teliti di lapangan sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa,” ucap Sandi, Jumat (21/6/2024).
Sandi mengatakan, tindakan anggota tersebut merupakan bentuk ketidaktelitian karena mengatagorikan kasus Vina dan Eki sebagai kecelakaan biasa.
Kemudian, beberapa hari setelahnya terungkap bahwa kasus itu merupakan pembunuhan sadis.
Meski begitu, Sandi menyebut anggota yang tidak teliti di awal kasus Vina dan Eki ini sudah diberi sanksi pada 2016 lalu.
“Ini adalah salah satu bentuk kekurang telitian dari anggota dan anggota tersebut sudah ditindak pada 2016 lalu. Sudah diproses propam dan diberikan sanksi,” tuturnya.