By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Divonis Penjara 10 Tahun, SYL Juga Diminta Bayar Uang Pengganti Rp14 Miliar
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Hukum dan Kriminal > Divonis Penjara 10 Tahun, SYL Juga Diminta Bayar Uang Pengganti Rp14 Miliar
Hukum dan KriminalNasional

Divonis Penjara 10 Tahun, SYL Juga Diminta Bayar Uang Pengganti Rp14 Miliar

Admin
Last updated: 11/07/2024 18:31
Admin
Share
2 Min Read

Jakarta, Djapost.com – Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi vonis penjara 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas kasus pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan.

Tak hanya pidana badan, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024), SYL juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).

“Uang pengganti sejumlah 14.147.144.786 ditambah 30.000 dollar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah keputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang dilelang oleh jaksa. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, Kamis.

SYL disebut melakukan tidak pidana korupsi berlanjut bersama-sama dengan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.

Sebagaimana dakwaan Pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan SYL terbukti memberikan perintah kepada Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto untuk melakukan pengumpulan uang patungan atau sharing dari para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain itu, SYL juga meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.

You Might Also Like

Kasus Kebakaran di Jakarta Menurun pada 2024

Tanggapi Keluhan Warga, Polsek Kemayoran Sosialisasi Pencegahan Tawuran

Menteri ATR/BPN Ungkap Tata Ruang Kawasan PIK 2 Bermasalah

Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru

Kejari Kabupaten Bekasi Musnahakan Barbuk Hasil Kejahatan, Ada Narkoba Hingga Upal

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Dilaporkan PEgi dan 7 Terpidana, Aep Menghilang
Next Article Paskibraka Perwakilan Kabupaten Bekasi Dilepas ke Tingkat Provonsi dan Nasional
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?