Depok, Djapost.com – Polisi menangkap Meita Irianty yang merupakan pemilik Wensen School Indonesia.
Ia ditangkap usai video rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya tengah menganiaya sejumlah balita, tersebar di media sosial.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa korban mengaku khilaf setelah menyiksa dua korban, yakni MK (2) dan HW (9 bulan).
“Jadi, kalau motif sementara, kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf,” ungkap Arya.
Meski begitu, penyidik masih mendalami motif lain Meita menganiaya korban.
“Kami akan dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan kami periksa dari psikologinya,” ujar Arya.
Walau khilaf, Meita menganiaya melakukan tindak kekerasan terhadap HW dengan cara membanting.
Oleh karena itu, HW diduga mengalami dislokasi pada tulang kakinya.
“Ya ini kan masih kami visum ya. Nanti hasil visumnya begitu muncul, akan kami sampaikan. Tetapi ada dugaan dislokasi pada kaki. Kalau dari video, ini kan dibanting,” ungkap Arya.
Untuk diketahui, polisi menangkap Meita ditangkap di rumahnya pada Rabu (31/7/2024).
Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak.
Meita diduga menganiaya anak yang dititipkan di salah satu ruangan daycare miliknya pada Senin, (10/7/2024).