Jakarta, Djapost.com – Polisi mempersilakan warga Jakarta untuk membuat laporan polisi jika merasa Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya secara sepihak dicatut sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
“Silakan apabila ada yang merasa dirugikan, (dapat) membuat laporan ke instansi terkait. Apabila, ada yang dirugikan secara pidana, dapat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atau menghubungi ke 110, itu call center gratis yang bisa cepat direspons oleh petugas kami,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade menegaskan, semua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya akan diusut dan didalami. Untuk itu, dia mendorong agar warga yang merasa tidak memberikan dukungannya kepada pasangan calon tertentu agar dapat melapor ke kepolisian.
“Dan, bagi penyalahgunaan pemegang data pribadi orang lain, dan apabila dirugikan dilaporkan, tentu akan diusut dan didalami oleh jajaran Polda Metro Jaya,” lanjut dia.
Selain itu, Polda juga meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dalam hal menyerahkan identitas diri mereka. Terlebih, modus pencurian data semakin variatif.
Sebelumnya, ramai di media sosial X alias Twitter mengenai sebagian warga DKI Jakarta yang mengaku KTP mereka dicatut sebagai pendukung Dharma-Kun. Padahal, mereka tidak pernah didatangi dan dimintai data oleh tim Dharma-Kun.