By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Dua WNA Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jakarta Barat
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Hukum dan Kriminal > Dua WNA Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jakarta Barat
Hukum dan KriminalNasional

Dua WNA Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jakarta Barat

Admin
Last updated: 06/09/2024 18:54
Admin
Share
2 Min Read

Jakarta, Djapost.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XF dan WS ditangkap Imigrasi Jakarta Barat atas upaya mereka merekrut WNI menjadi scammer atau penipu.

Para WNI yang direkrut rencananya akan dipekerjakan di Thailand, Laos, dan Kamboja.

“Kedua WN Tiongkok itu datang ke Indonesia untuk menawarkan pekerjaan menjadi scammer yang menawarkan pasar keuangan,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, Jumat (6/9/2024).

Raisha menjelaskan bahwa petugas Imigrasi mulai melakukan penyelidikan setelah menemukan akun media sosial milik XF pada 27 Agustus 2024, yang menawarkan lowongan kerja di Thailand.

“Petugas kami menyamar sebagai pelamar untuk bertemu para pelaku,” tuturnya.

Para pelaku diketahui merupakan bagian dari sindikat scammer yang beroperasi di wilayah ASEAN.

Setelah tahap wawancara dan tes komputer, calon pekerja yang lolos diminta untuk membuat paspor. Pada 2 September 2024, kedua pelaku ditangkap oleh petugas Imigrasi di sebuah hotel di kawasan Glodok, Jakarta Barat.

Pelaku menawarkan fasilitas menarik kepada calon pelamar, termasuk gaji sebesar 5.000 hingga 10.000 yuan (sekitar Rp 12 juta per bulan), tiket pulang-pergi, akomodasi, dan uang lembur.

“Biaya pembuatan paspor juga dijanjikan akan diganti oleh perusahaan setelah proses selesai,” tambah Raisha.

Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Mangatur Hadi Putra, menyebutkan bahwa enam hingga sebelas WNI, termasuk dua petugas yang menyamar, telah menjalani wawancara.

XF dan WS kini terancam hukuman deportasi dan pencekalan selama satu tahun.

You Might Also Like

Peras Pedagang, Polda Metro Jaya Tangkap Lima Preman Berkedok Ormas di Cikarang 

KPK Himbau Bupati Bekasi Cegah Transaksksional Rotasi Mutasi Jabatan

Kasus Kebakaran di Jakarta Menurun pada 2024

Tanggapi Keluhan Warga, Polsek Kemayoran Sosialisasi Pencegahan Tawuran

Menteri ATR/BPN Ungkap Tata Ruang Kawasan PIK 2 Bermasalah

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article 34 Desa di 10 Kecamatan Kabupaten Bekasi Alami Krisis Air Bersih
Next Article Dua Menteri Daftar Pilkada, Jokowi Reshuffle Kabinet Lagi?
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?