Malang, Djapost.com – Dua oknum pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang terkait pengeroyokan remaja berinisial ASA (17) warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang hingga tewas, Jumat (6/9/2024) lalu.
Kedua tersangka itu yakni atas nama Nur Rochman (28) dan Ahcmad Sifak Mashudi (23).
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan Ahcmad Sifak Mashudi berperan selaku Ketua Rayon PSHT yang bertanggung jawab terhadap kegiatan latihan dan membiarkan terjadinya penganiayaan.
“Sedangkan Nur Rochman merupakan senior yang ada di perguruan silat sekaligus ikut melakukan penganiayaan,” ungkapnya, Rabu (25/9/2024).
Dadang menyebut, Nur Rochman melakukan penganiayaan dengan cara memukul pipi korban sebanyak satu kali.
“Fakta ini kami temukan dalam proses penyidikan lanjutan Satreskrim Polres Malang,” tuturnya.
Artinya, jumlah pelaku yang ditetapkan tersangka bertambah menjadi 12 orang, dengan rincian 6 orang tersangka di bawah umur dan 6 tersangka lainnya dewasa.
“Penyelidikan masih kami lanjutkan sehingga masih memungkinkan ada tersangka baru. Kedua pelaku dikenakan ancaman sanksi sama dengan para pelaku sebelumnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan 10 orang tersangka oknum pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang melakukan pengeroyokan kepada remaja berinisial ASA (17).