By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Dua Oknum Pesilat PSHT Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Malang
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Uncategorized > Dua Oknum Pesilat PSHT Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Malang
Uncategorized

Dua Oknum Pesilat PSHT Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Malang

Admin
Last updated: 25/09/2024 17:51
Admin
Share
1 Min Read

Malang, Djapost.com – Dua oknum pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang terkait pengeroyokan remaja berinisial ASA (17) warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang hingga tewas, Jumat (6/9/2024) lalu.

Kedua tersangka itu yakni atas nama Nur Rochman (28) dan Ahcmad Sifak Mashudi (23).

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan Ahcmad Sifak Mashudi berperan selaku Ketua Rayon PSHT yang bertanggung jawab terhadap kegiatan latihan dan membiarkan terjadinya penganiayaan.

“Sedangkan Nur Rochman merupakan senior yang ada di perguruan silat sekaligus ikut melakukan penganiayaan,” ungkapnya, Rabu (25/9/2024).

Dadang menyebut, Nur Rochman melakukan penganiayaan dengan cara memukul pipi korban sebanyak satu kali.

“Fakta ini kami temukan dalam proses penyidikan lanjutan Satreskrim Polres Malang,” tuturnya.

Artinya, jumlah pelaku yang ditetapkan tersangka bertambah menjadi 12 orang, dengan rincian 6 orang tersangka di bawah umur dan 6 tersangka lainnya dewasa.

“Penyelidikan masih kami lanjutkan sehingga masih memungkinkan ada tersangka baru. Kedua pelaku dikenakan ancaman sanksi sama dengan para pelaku sebelumnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan 10 orang tersangka oknum pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang melakukan pengeroyokan kepada remaja berinisial ASA (17).

You Might Also Like

PSSI Pastikan Bersurat ke AFC Usai Hasil Imbang Lawan Bahrain

Dedy Supriyadi Resmikan Pos Pelayanan Adminduk

Penuhi Panggilan Polisi, Pihak Vadel Badjideh Serang Balik Nikita Mirzani

Puan Maharani Kembali Terpilih Jadi Ketua DPR RI

Pemkab Bekasi Harapkan PDAM Tirta Bhagasasi TErus Berinovasi di HUT ke-43

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Terjadi Kebakaran Besar di Pabrik Lilin Jatimulya
Next Article Polisi Angkat Bicara Soal Ada Suara Ledakan Sebelum 7 Mayat Ditemukan di Kali Bekasi
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?