By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Jessica Kopi Sianida Kembali Ajukan Peninjauan Kembali
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Hukum dan Kriminal > Jessica Kopi Sianida Kembali Ajukan Peninjauan Kembali
Hukum dan KriminalNasional

Jessica Kopi Sianida Kembali Ajukan Peninjauan Kembali

Admin
Last updated: 09/10/2024 17:21
Admin
Share
2 Min Read

Jakarta, Djapost.com – Jessica Kumala Wongso yang merupakan Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.

Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.

“Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” ujar Otto.

Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Ia menyebutkan, keputusan untuk mengajukan PK ini tidaklah mudah karena Jessica sudah menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Bebas Bersayarat (BB) dari Kementerian Hukum dan HAM.

Otto mengaku harus melakukan diskusi panjang dan berhari-hari meskipun upaya PK sebenarnya telah disiapkan sejak lama.

“Tapi Jessica tetap mengatakan, ‘saya tidak, saya tidak melakukan perbuatan itu sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh undang undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu’,” ujar Otto.

Sebelumnya, Jessica dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun 1 bulan lebih.

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyebut Jessica menerima remisi 58 bulan dan 30 hari.

Adapun Jessica Kumala Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak PK yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku.

You Might Also Like

Peras Pedagang, Polda Metro Jaya Tangkap Lima Preman Berkedok Ormas di Cikarang 

KPK Himbau Bupati Bekasi Cegah Transaksksional Rotasi Mutasi Jabatan

Kasus Kebakaran di Jakarta Menurun pada 2024

Tanggapi Keluhan Warga, Polsek Kemayoran Sosialisasi Pencegahan Tawuran

Menteri ATR/BPN Ungkap Tata Ruang Kawasan PIK 2 Bermasalah

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Shin Tae-Youn Fokus Performa Daripada Balas Dendam Bahrain
Next Article Dedy Supriyadi Resmikan Pos Pelayanan Adminduk
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?