Bekasi, Djapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang terjaring operasi tangkap tangan (ott). Selain itu KPK juga menahan ayah dari Ade yakni H M Kunang beserta kontraktor bernama Sarjan.
“KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan saudara SRJ selaku pihak swasta,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Asep mengungkapkan Ade dan ayahnya H M Kunang diduga menerima uang ijon dari SRJ senilai Rp 9,5 miliar, uang tersebut sebagai uang muka jaminan proyek pada tahun mendatang.
“Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” ujarnya.
Ade dan ayahnya H M Kunang menerima ijon itu sebanyak empat kali. Uang diserahkan melalui perantara.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ucap Asep.
Diketahui Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terjaring operasi senyap KPK pada Kamis (18/12/2025). KPK mengamankan 10 orang dalam operasi itu. Namun demikian KPK membawa tujuh orang untuk diperiksa secara intensif. Dari hasil pemeriksaan KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Setelah melakukan operasi senyap, KPK juga menyegel ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Rumah Dinas Kejari Kabupaten Bekasi beserta tiga ruangan kepala dinas dan tiga ruangan sekretaris dinas. (Rz)

