Jakarta, Djapost.com – Arsul Sani resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Arsul Sani terpilih sebagai Hakim MK usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang menurut laman MK masa baktinya berakhir pada 17 Januari 2024.
“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Arsul saat membacakan sumpah jabatan di Istana Negara, Kamis (17/1/2024).
Arsul dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2023. Keppres ini ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 24 Oktober 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah jabatannya di Istana Negara, Jakarta. Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md dan para petinggi lembaga negara lain hadir dalam pelantikan di Istana.
Untuk diketahui, dalam penyeleksiannya sebagai hakim konstitusi, Arsul Sani mengalahkan tujuh calon lain ketika menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR, yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.
Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. (ED)