By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Penggiat Medsos Asal Bekasi Adam Deni Ajukan Pledoi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Hukum dan Kriminal

Penggiat Medsos Asal Bekasi Adam Deni Ajukan Pledoi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Admin
07/05/2024 18:50
Admin
2 Min Read

Jakarta, Djapost.com – Penggiat Media Sosial Adam Deni mengajukan nota keberatan atau pleidoi atas kasus pencemaran nama baik politikus NasDem Ahmad Saroni.

Diketahui sebelumnya, kasus ini terjadi ketika Adam Deni memberikan keterangan pada wartawan saat menjalani sidang pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di PN Jakarta Utara pada Juni 2022.

Adam Deni menyebut, Sahroni membungkam sejumlah pihak dengan mengguyur uang Rp 30 miliar.

Ia juga menuding Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI memiliki pengaruh dalam penegakan hukum.

Pledoi tersebut disampaikan oleh Adam Deni kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, usai mendengar tuntutannya dibacakan pada Selasa (7/5/2024).

“Saya akan ajukan yang mulia,” kata Adam Deni di ruang sidang.

Majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan untuk Adam Deni berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, dan menyusun dokumen keberatan.

“Kami memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukum terdakwa untuk menyusun pleidoi. Sidang akan dilanjutkan pada 14 Mei 2024,” kata majelis hakim.

Sebelumnya, JPU menuntut Adam Deni satu tahun penjara, atas kasus pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Saroni, Selasa (7/5/2024).

Dalam tuntutannya, Jaksa Sudarno menyatakan bahwa Adam Deni dianggap terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 1 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pertama, Adam Deni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat 1 KUHP,” kata Sudarno.

“Kedua mejatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dengan jeratan pidana penjara selama satu tahun,” sambungnya.

[ruby_related total=5 layout=5]

Previous Article Pria di Cianjur Tak Tahu Nikahi Pasangannya yang Ternyata Juga Pria
Next Article Warga Muaragembong Bekasi Kembangkan Budidaya Ikan Air Payau
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account