Jakarta, Djapost.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XF dan WS ditangkap Imigrasi Jakarta Barat atas upaya mereka merekrut WNI menjadi scammer atau penipu.
Para WNI yang direkrut rencananya akan dipekerjakan di Thailand, Laos, dan Kamboja.
“Kedua WN Tiongkok itu datang ke Indonesia untuk menawarkan pekerjaan menjadi scammer yang menawarkan pasar keuangan,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, Jumat (6/9/2024).
Raisha menjelaskan bahwa petugas Imigrasi mulai melakukan penyelidikan setelah menemukan akun media sosial milik XF pada 27 Agustus 2024, yang menawarkan lowongan kerja di Thailand.
“Petugas kami menyamar sebagai pelamar untuk bertemu para pelaku,” tuturnya.
Para pelaku diketahui merupakan bagian dari sindikat scammer yang beroperasi di wilayah ASEAN.
Setelah tahap wawancara dan tes komputer, calon pekerja yang lolos diminta untuk membuat paspor. Pada 2 September 2024, kedua pelaku ditangkap oleh petugas Imigrasi di sebuah hotel di kawasan Glodok, Jakarta Barat.
Pelaku menawarkan fasilitas menarik kepada calon pelamar, termasuk gaji sebesar 5.000 hingga 10.000 yuan (sekitar Rp 12 juta per bulan), tiket pulang-pergi, akomodasi, dan uang lembur.
“Biaya pembuatan paspor juga dijanjikan akan diganti oleh perusahaan setelah proses selesai,” tambah Raisha.
Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Mangatur Hadi Putra, menyebutkan bahwa enam hingga sebelas WNI, termasuk dua petugas yang menyamar, telah menjalani wawancara.
XF dan WS kini terancam hukuman deportasi dan pencekalan selama satu tahun.