Bandung, Djapost.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Azharie mengungkap adanya permintaan dari Yayat Sudrajat kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang untuk tidak mengganti salah satu kepala bidang (Kabid) di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
“Ya tadi ada keterangan juga pertemuan antara Ade Kuswara Kunang dengan Yayat di rumah Yayat di Cibubur. Itu ada penjelasan bahwa ada ‘bocil’ di salahsatu dinas cipta karya bidang perizinan, dijelaskan bahwa ini orang (‘bocil’) jangan diganti, artinya Yayat Sudrajat meminta kepada Ade Kuswara Kunang untuk ‘bocil tadi tidak diganti, tetap pada jabatannya seperti itu,” ucap Ade Azharie kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (15/4).
Ia mengatakan akan menunggu perkembangan penyelidikan saat disinggung apakah pihaknya akan mendalami hal tersebut. “Nanti kita lihat saja perkembangannya ya,” katanya.
Untuk diketahui, Yayat Sudrajat alias Lippo merupakan anggota polisi aktif yang menjadi saksi dalam kasus ijon proyek. Ia diduga menerima uang sekitar Rp16 miliar dari pengusaha Sarjan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan aliran uang dari Sarjan kepada Yayat terungkap dalam persidangan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Ini sudah fakta persidangan. Kami mendapat informasi dari JPU (jaksa penuntut umum) bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat dan sudah tertuang dalam BAP,” ucap Taufik dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/4).
Saat ini kata dia, penyidik masih mendalami informasi tersebut untuk kemungkinan dilakukan pengembangan perkara lebih lanjut.
“Tentunya itu menjadi bahan pertimbangan untuk pengembangan penyidikan oleh tim penyidik,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ade Kuswara pada Desember2025. Ia diduga menerima uang suap dari pengusaha Sarjan guna memuluskan Sarjan mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap sebanyak enam aparatur sipil negara (ASN) dan dua anggota DPRD turut menerima aliran uang dari Sarjan.
Berikut rincian aliran uang sarjan kepada pihak lain yang diungkap KPK:
• Kadis Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln: Rp2.940.000.000
• Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro Rp500 juta
• Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nurchaidir Rp300 juta
• Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman Rp280 juta.
• Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Bekasi Hamid Rp150 juta
• Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Wilayah 1 Kabupaten Bekasi Hadi Rp200 juta.
• Kemudian Yayat Sudrajat alias Lippo Rp1,4 miliar
• Anggota DPRD Jawa Barat Periode 2019-2024 Jejen Sayuti (sekaligus mertua Ade Kuswara) Rp621 juta
• Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Rp750 juta
• Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Rp700 juta
(Rz)

