Jakarta, Djapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum anggota polisi aktif bernama Yayat Sudrajat alias Lippo. Ia diduga menerima uang dari pengusaha Sarjan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan aliran uang dari Sarjan kepada Yayat terungkap dalam persidangan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Ini sudah fakta persidangan. Kami mendapat informasi dari JPU (jaksa penuntut umum) bahwa ada fee kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat dan sudah tertuang dalam BAP,” ucap Taufik dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/4).
Saat ini kata dia, penyidik masih mendalami informasi tersebut untuk kemungkinan dilakukan pengembangan perkara lebih lanjut.
“Tentunya itu menjadi bahan pertimbangan untuk pengembangan penyidikan oleh tim penyidik,” katanya.
Diketahui, nama Yayat muncul dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa pengusaha Sarjan yang didakwa menyuap Bupati Bekasi periode 2025–2030 Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar.
Dalam persidangan, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln menyebut Yayat berperan mengenalkan Sarjan kepada sejumlah pejabat dinas.
Henri juga mengungkap adanya dugaan praktik fee proyek sebesar 10 persen dalam pekerjaan konstruksi di dinasnya yang telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Penjabat Bupati Bekasi sebelumnya. Selain itu, Henri mengaku sempat menerima uang Rp2,94 miliar dari Sarjan. (Rz)

