Bekasi, Djapost.com –
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi akan mendata jumlah tenaga kesehatan (Nakes) yang bisa divaksin covid-19 dosis keempat atau booster kedua pekan depan.
Untuk diketahui, pemerintah secara resmi telah merestui agar para nakes diberikan vaksin booster kedua yang dimulai sejak Jumat (29/7/2022) ini.
Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Masrikoh mengatakan pihaknya baru akan melakukan penghitungan jumlah tenaga kesehatan yang siap untuk menerima vaksin booster kedua.
“Pekan depan akan kami hitung berapa nakes yang sudah masuk katagori untuk mendapatkan booster kedua,” kata Masrikoh, Jumat (29/7/2022).
Penghitungan dilakukan lantaran terdapat syarat untuk bisa menerima vaksin booster kedua dimana jeda waktu penyuntikan dosis booster pertama diharuskan berjarak minimal enam bulan sebelumnya.
Hal itu berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
“Karena baru bisa menerima dosis booster kedua setelah enam bulan dari booster pertama. Sedangkan yang belum bisa, masih harus menunggu lagi,” ucap Maskiroh.
Proses vaksinasi booster kedua untuk nakes dipastikan bakal dilakukan secara bertahap sambil terus melakukan vaksinasi untuk masyarakat umum.
Masrikoh menuturkan total nakes di wilayah Kabupaten Bekasi terdata berjumlah 15 ribuan. Sedangkan nakes yang telah menerima vaksin booster dosis pertama berjumlah 11 ribuan.
“Ada juga yang belum booster karena kendala penyintas Covid-19, riwayat penyakit bawaan dan sebagainya,” ujarnya. *(Rz)*