Bekasi, Djapost.com –
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membekuk dua pelaku berinisial BA (26) dan SS (33) setelah terbukti mengedarkan puluhan gram barang haram berjenis sabu. Kedua tersangkapun terancam hukuman mati.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana menjelaskan penangkapan dua tersangka berasal dari hasil ungkap kasus yang berbeda dari periode Mei-Juli 2022.
“Dua tersangka ini kasusnya berbeda, begitu pula lokasi penangkapannya,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin (18/7/2022).
Dedi menceritakan tersangka BA diamankan di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Kamis (23/6/2022) lalu.
“Kami mendapat informasi adanya pengedar sabu yang beroperasi di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Kemudian kami lakukan penangkapan pada subuh dini hari,” ucap dia.
Selain mengamankan BA, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 54,52 gram dan ganja seberat 32,36 gram. BA diduga menjadi bandar narkoba dan mengedarkannya di Kabupaten dan Kota Bekasi.
“Kalau dilihat dari jumlah barang bukti, tersangka BA ini tergolong sebagai pengedar,” katanya.
Sedangkan tersangka SS diamankan polisi pada Minggu (10/7/2022) lalu. Ia digrbek polisi di pinggir jalan di kawasan Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. SS tertangkap tangan tengah membawa sabu seberat 29,59 gram.
“Kalau tersangka kedua kami amankan di pinggir jalan di wilayah Tambun Selatan saat operasi pada jam setengah satu dini hari,” ujar dia..
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 dan Pasal 111 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau mati. *(Rz)*