By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Dua Pengedar Sabu di Bekasi Terancam Hukuman Mati
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Hukum dan Kriminal > Dua Pengedar Sabu di Bekasi Terancam Hukuman Mati
Hukum dan KriminalJabar Raya

Dua Pengedar Sabu di Bekasi Terancam Hukuman Mati

Admin
Last updated: 19/07/2022 19:11
Admin
Share
2 Min Read
Polisi menunjukan barang bukti sabu milik para tersangka saat konferensi pers (foto: Rz/Djapost.com)

Bekasi, Djapost.com –
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membekuk dua pelaku berinisial BA (26) dan SS (33) setelah terbukti mengedarkan puluhan gram barang haram berjenis sabu. Kedua tersangkapun terancam hukuman mati.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana menjelaskan penangkapan dua tersangka berasal dari hasil ungkap kasus yang berbeda dari periode Mei-Juli 2022.

“Dua tersangka ini kasusnya berbeda, begitu pula lokasi penangkapannya,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin (18/7/2022).

Dedi menceritakan tersangka BA diamankan di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Kamis (23/6/2022) lalu.

“Kami mendapat informasi adanya pengedar sabu yang beroperasi di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Kemudian kami lakukan penangkapan pada subuh dini hari,” ucap dia.

Selain mengamankan BA, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 54,52 gram dan ganja seberat 32,36 gram. BA diduga menjadi bandar narkoba dan mengedarkannya di Kabupaten dan Kota Bekasi.

“Kalau dilihat dari jumlah barang bukti, tersangka BA ini tergolong sebagai pengedar,” katanya.

Sedangkan tersangka SS diamankan polisi pada Minggu (10/7/2022) lalu. Ia digrbek polisi di pinggir jalan di kawasan Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. SS tertangkap tangan tengah membawa sabu seberat 29,59 gram.

“Kalau tersangka kedua kami amankan di pinggir jalan di wilayah Tambun Selatan saat operasi pada jam setengah satu dini hari,” ujar dia..

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 dan Pasal 111 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau mati. *(Rz)*

You Might Also Like

Pengembang The Arthera Hill Percepat Upaya Mitigasi,

PT Suzuki Indomobil Motor dan PT Harrosa Darma Nusantara Gelar Seminar Kesehatan

Borong Tiga Emas, Kejari Kabupaten Bekasi Juara Umum Kejuaraan Karate Piala Kajati

Dear Prabowo, Pemkab Bekasi Tidak Alokasikan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis

Tanggapi Keluhan Warga, Polsek Kemayoran Sosialisasi Pencegahan Tawuran

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Masyarakat Dihimbau Waspada Jika Hujan Lebat
Next Article Dani Ramdan Ajak Pengelola Kawasan Meriahkan HUT Kabupaten Bekasi dan HUT RI
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?