Jakarta, Djapost.com –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 6 bidang tanah dan bangunan terkait kasus korupsi impor baja. Aset berupa tanah dan bangunan seluas 13.937 M2 yang disita itu terkait tersangka korporasi PT IB.
“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 13.937 M2 yang terkait dengan Tersangka Korporasi PT IB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).
Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Nomor 22/Pen.Pid.Sus.TPK/2022/PN Jmb tanggal 21 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.
“Adapun penyitaan dilaksanakan guna kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021 atas nama Tersangka Korporasi PT IB,” ucap Ketut Sumadana.
Adapun aset-aset yang dilakukan penyitaan berupa:.
1. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 348 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 3016.
2. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 3.412 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 3954.
3. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 4.751 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 3957.
4. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 2.408 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 10063.
5. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 2.819 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 10218.
6. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 199 M2 yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 10221. *(EA)*