By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Instruksi Jaksa Agung Hambat Kelanjutan Dugaan Gratifikasi Pimpinan DPRD di Bekasi
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Hukum dan Kriminal > Instruksi Jaksa Agung Hambat Kelanjutan Dugaan Gratifikasi Pimpinan DPRD di Bekasi
Hukum dan Kriminal

Instruksi Jaksa Agung Hambat Kelanjutan Dugaan Gratifikasi Pimpinan DPRD di Bekasi

Admin
Last updated: 21/05/2024 09:59
Admin
Share
3 Min Read

Cikarang, Djapost.com – Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi masih tidak bisa dilanjutkan meski penyelenggaraan Pemilu telah usai. Hingga kini kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi ini mandeg.

Seperti diketahui, Kejaksaan telah menetapkan RS sebagai pemberi suap dua mobil mewah sejak 31 Oktober 2023. Kelanjutan kasus terhenti lantaran terbitnya intruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 terkait penundaan kasus korupsi selama Pemilu. Namun, meski kini penyelenggaraan pemilu usai kasus tetap tidak berlanjut.

Instruksi Jaksa Agung itu dikeluarkan sebagai langkah antisipasi penggunaan penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu pada Pemilu 2024 sekaligus bentuk komitmen pelaksanaan Memorandum Jaksa Agung Nomor 127 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Pemilu.

“Masih berproses dan kami tegaskan tidak itu namanya SP3 atau penghentian kasus ini,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, Senin (20/5/2024).

Ia mengungkapkan pihaknya telah menetapkan tersangka RS sebagai pelaku suap terhadap anggota DRPD. “Untuk Penetapkan tersangka baru menunggu tahapan Pemilu 2024 selesai,” ucapnya.

Ronald mengatakan saat ini penyidik masih melakukan proses pemberkasan lanjutan, mulai dari melengkapi alat bukti, keterangan ahli, keterangan saksi-saksi dan lainnya.

“Sekali lagi kami tegaskan terkait kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi oknum anggota DPRD, sampai saat ini kalo dari kami prosesnya itu masih dalam tahap pemberkasan,” katanya.

Adapun kaitan keterlibatan oknum anggota DPRD sebagai penerima dalam kasus ini, Ronald mengatakan pihaknya masih menunda proses pemeriksaan menyusul adanya Instruksi Jaksa Agung  Nomor 6 Tahun 2023.

“Kalau mengenai tindaklanjutnya ke seseorang yang diduga penerimanya belum ada. Karena sampai saat ini kami tetap merujuk kepada Instruksi Jaksa Agung bahwa penundaan penanganan ini sampai seluruh proses tahapan Pemilu selesai. Karena kalau merujuk kepada Peraturan KPU, tahapan terakhir itu di tanggal 20 Oktober 2024,” kata dia.

Untuk tersangka RS, Ronald menjelaskan hingga saat ini masih menjalani tahanan kota dan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Sebab yang bersangkutan  baru saja melahirkan dan tengah menyusui anaknya.

“Kalau sampai saat ini yang bersangkutan masih kooperatif, datang untuk melapor diri dua kali dalam seminggu ” ucap dia. (Rz)

You Might Also Like

Tanggapi Keluhan Warga, Polsek Kemayoran Sosialisasi Pencegahan Tawuran

Kejari Kabupaten Bekasi Musnahakan Barbuk Hasil Kejahatan, Ada Narkoba Hingga Upal

Terima Gratifikasi Dua Unit Mobil Mewah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan

Jessica Kopi Sianida Kembali Ajukan Peninjauan Kembali

Polisi Tangkap Aktor Berinisial AA Terkait Kasus Narkoba

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Komisi III Sambut Baik Rencana Lanjutan Pelebaran Jalan KH Raden Ma’Mun Nawawi
Next Article Dipecat PDIP, Menantu Jokowi Kini Jadi Kader Gerindra
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?