Bekasi, Djapost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, dalam kasus gratifikasi. Kader PDI Perjuangan itu disangka menerima dua unit mobil mewah dari pihak swasta untuk memuluskan proyek pemerintah daerah.
“Tanggal 29 oktober 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jaksa penyidik dari tindak pidana korupsi melakukan penetapan tersangka terhadap saudara SL yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2019-2024, bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan atau suap,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati saat diwawancarai usai penetapan tersangka, Selasa (29/10/2024).
Ia mengungkapkan, penetapan tersangka Soleman didasarkan atas bukti permulaan yang cukup. Dari hasil pemeriksaan, pria yang baru satu dilantik kembali menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029 ini diduga menerima gratifikasi dua unit mobil yakni Mitsubishi Pajero Sport dan BMW.
Penahanan Soleman merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan Respi (RS), seorang pengusaha. Respi diketahui merupakan pihak pemberi gratifikasi kepada Soleman.
Dwi mengatakan, kasus suap ini berkaitan dengan pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Respi memberikan dua unit mobil kepada Soleman demi mendapatkan puluhan proyek.
“Jadi SL ini adalah penerima suap, kalau pemberinya sudah diproses dan sempat ditahan,” ucap Dwi.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah proyek yang diberikan terkait gratifikasi ini mencapai 26 titik. Rata-rata anggaran proyek tersebut mencapai Rp 200-300 juta. Puluhan proyek itu lantas dibagikan pada empat perusahaan yang berafiliasi dengan RS.
“(Gratifikasi) adalah untuk proyek, mereka sama-sama untuk pengurusan proyek. Proyek bervariasi rata-rata 200-300 juta rupiah, kurang lebih 26 proyek untuk empat CV (perusahaan),” ujarnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ronald Thomas Mendrofa menambahkan, sebanyak 26 proyek tersebut lolos atas dasar pengaruh dari tersangka Soleman.
“26 proyek itu lolos dengan imbalan kendaraan roda empat,” kata dia.
Ronald mengatakan, Soleman sebelumnya dipanggil sebagai saksi. Namun dari hasil pemeriksaan, penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Ini pemanggilan pertama untuk di tahap setelah pemilu selesai, yang bersangkutan langsung datang. Datang jam 2 menjawab 20 pertanyaan. Selanjutnya kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” katanya.
Dalam kasus ini, Soleman disangkakan melanggar sejumlah pasal yakni pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf e, pasal 12 b, pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1A, pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1b dan pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2001. “Selanjutnya masih akan lakukan pemeriksaan terhadap para pihak,” ucap dia. (Rz)