Bekasi, Djapost.com – Sejumlah masyarakat dan pedagang pasar induk Cibitung yang mengatasnamakan Forum Peduli Keadilan Bekasi melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Cikarang. Mereka menuntut pembangunan pasar induk Cibitung, Kabupaten Bekasi terus dilakukan.
Unjuk rasa berkaitan dengan didakwanya Direktur PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) Cabang Sampang, Muhammad Faisol dalam dugaan penggelapan jabatan di Pengadilan Negeri Cikarang.
Dakwaan ini didasarkan oleh pelapor atas nama Muchtar. Belakangan, pelapor dinilai tidak memiliki legal standing menyampaikan laporan karena bukan bagian dari internal perusahaan.
Perwakilan Forum Peduli Keadilan Bekasi, Sirojudin mengatakan konflik tersebut mengganggu proses pembangunan pasar induk Cibitung dan berujung pada upaya kriminalisasi. Ia mendesak proses hukum dihentikan agar pembangunan dapat kembali dijalankan.
“Sebenarnya pembangunan pasar sudah harus selesai tapi konflik internal jadi menghambat. Sekarang masyarakat dan pedagang yang jadi kena imbasnya. Perekonomian juga kan terhambat kalau kayak gini. Jadi fokus aja ke kepentingan umum yang lebih luas,” katanya, Senin (26/6/2023).
Seluruh pihak diminta fokus pada penyelesaian pembangunan pasar terbesar di Bekasi Raya itu. Soalnya hingga kini kondisi pasar kian semrawut akibat terbelit persoalan internal pengembang.
Kasus ini turut mendapat perhatian publik karena berimplikasi pada proses pembangunan Pasar Induk Cibitung. Masyarakat menilai, kasus ini cenderung dipaksakan lantaran pada rangkaian sidang yang digelar, pihak penuntut umum tidak mampu membuka bukti otentik atas dakwaan yang disampaikan.
“Maka kami meminta majelis hakim memutuskan dengan seadil-adilnya. Agar demikian secara gamblang diketahui secara legal siapa yang bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam proses pembangunan pasar induk Cikarang,” ucap Sirojudin.
Sementara itu, dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Eddy Daulata Sembiring menjatuhkan putusan pidana selama 3 tahun dan enam bulan penjara kepada Faisol. Putusan ini dijatuhkan atas sejumlah pertimbangan dan fakta persidangan. Majelis pun menolak seluruh pledoi yang disampaikan penasehat hukum, termasuk persoalan legal standing pelapor.
“Jadi itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim dan telah dibacakan secara lengkap yang pada pokoknya terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pengrusakan. Kemudian pada hal tersebut para pihak juga sudah disampaikan majelis hakim untuk mempunyai hak untuk pikir pikir, menerima ataupun mengajukan upaya hukum dalam tujuh hari,” kata Humas PN Cikarang, Sondra Lambang Linui.
Penasehat hukum terdakwa, Wahyu Haryadi menyayangkan putusan yang dibuat majelis hakim. Menurut dia majelis hakim mengaburkan status pelapor yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk melaporkan kasus ini.
Dalam fakta persidangan, lanjut dia, jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan keterkaitan pelapor dengan kliennya.
“Sebenarnya terkait legal standing ini hak siapa yang bisa melapor. Ini antara pemodal dan bukan pemodal. Kalau pelapor sebagai pemodal, silakan buktikan pemodalnya. Kami akan berjuang. Kami melihat tidak ada pembuktian, semuanya hanya bentuk lisan,” ujarnya.
Atas dasar itu, Wahyu menegaskan bakal mengajukan banding.
“Kami akan ajukan banding terhadap putusan tersebut dan dalam beberapa hari ini kami akan menyusunnya. Seperti yang kami yakini, dalam fakta persidangan Haji Muchtar tidak memiliki legal standing dalam kasus ini,” katanya. *(Rz)*