Bekasi, Djapost.com – Fakta persidangan kasus ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang mengungkap fakta adanya penerimaan uang kepada Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi, Dede Khaerul.
Dalam kesaksiannya Dede mengaku kecipratan uang Rp150 juta dari Sarjan pada Desember 2024. Selain itu ia juga memaparkan bagaimana “jatah proyek bupati” didistribusikan secara taktis kepada Sarjan.
Ia juga menyebut Kepala Dinas Bina Marga, Henri Lincoln, bergerak aktif di bawah instruksi bupati agar memastikan paket pekerjaan jatuh ke tangan Sarjan. Aturan mainnya sangat ketat, yakni wajib menyetor uang muka.
”Saya sudah memberikan uang 10 persen dari nilai proyek kepada Henri. Begitu cerita Sarjan saat bertemu saya,” kata Dede membeberkan bukti obrolannya dengan pihak kontraktor di depan Majelis Hakim.
Bagaimana cara mereka mengelabui sistem pengadaan digital? Dede membongkar bahwa proses pemenangan dilakukan secara artifisial melalui mekanisme e-catalog. Perusahaan milik Sarjan diberi penandaan khusus (tagging) oleh oknum dinas, bahkan mereka sempat menggelar ekspos proyek formalitas.
Untuk diketahui dalam kasus dugaan suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan hukuman tiga tahun tiga bulan terhadap pihak swasta bernama Sarjan.
Sarjan dinilai terbukti melakukan penyuapan kepada Ade Kuswara terkait praktik proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari uang suap itu, Sarjan mendapatkan sejumlah proyek di lima dinas dengan total nilai mencapai Rp107,5 miliar.
Rinciannya meliputi proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp34,5 miliar, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Rp29,9 miliar, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Rp32,7 miliar, Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Rp1,6 miliar dan Dinas Pendidikan Rp8,7 miliar.
Selain itu, Sarjan juga diduga memberikan uang kepada sejumlah kepala dinas serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi dengan total mencapai Rp7,8 miliar. (Rz)

