Bekasi, Djapost.com – Fakta persidangan kasus dugaan ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang mengungkap pengaruh seorang polisi berpangkat Inpesktur Dua (Ipda) Unit Intelkam Polsek Cimanggis, Yayat Sudrajat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Yayat tidak hanya bertindak sebagai makelar proyek, ia juga diduga berkuasa meminta kepala daerah untuk mengamankan posisi jabatan mulai dari kepala bidang hingga kepala dinas yang dekat dengannya. Fenomena ini membuktikan betapa kuatnya pengaruh posisi Yayat yang hanya berpangkat Ipda.
Yayat sendiri mengaku mendapatkan fee berkisar 5-7% setiap proyek yang dikerjakan Sarjan. Selama mengerjakan proyek bersama Sarjan sejak 2021, dirinya telah menerima fee sebesar Rp16 miliar.
“Saya akui kembaI bahwa terima Rp16 miliar sejak tahun 2021. Hal ini dilema bagi saya karena secara institusi itu dilarang. Saya nyari uang dan tidak menipu. Meski tetap dilema,” kata Yayat di hadapan majelis hakim, Senin (18/5).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung terungkap adanya permintaan dari seorang Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Ari Setiawan alias Bocil agar posisinya tidak diganti.
”Kepada Yayat, Saya minta jangan dipindah. Tolong sampaikan ke bupati,” ungkap Ari alias Bocil di hadapan majelis hakim.
Untuk diketahui dalam kasus dugaan suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan hukuman tiga tahun tiga bulan terhadap pihak swasta bernama Sarjan.
Sarjan dinilai terbukti melakukan penyuapan kepada Ade Kuswara terkait praktik proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari uang suap itu, Sarjan mendapatkan sejumlah proyek di lima dinas dengan total nilai mencapai Rp107,5 miliar.
Rinciannya meliputi proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp34,5 miliar, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Rp29,9 miliar, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Rp32,7 miliar, Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Rp1,6 miliar dan Dinas Pendidikan Rp8,7 miliar.
Selain itu, Sarjan juga diduga memberikan uang kepada sejumlah kepala dinas serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi dengan total mencapai Rp7,8 miliar. (Rz)

