Bandung, Djapost.com – Sdangan kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin 25 Mei 2026. Dalam sidang kali ini JPU KPK menghadirkan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beny Sugiarto sebagai salah satu saksinya.
Di hadapan majelis hakim, Beny Sugiarto memberikan kesaksian memberikan uang Rp500 juta kepada terdakwa HM Kunang (Abah) lantaran khawatir jabatannya sebagai kepala dinas digantikan. Namun, kesaksian itu diragukan oleh kubu Ade Kuswara.
Pada bulan Desember 2025, Benny mengaku bertemu Sarjan yang menitipkan uang Rp500 juta untuk diserahkan kepada HM Kunang. Di depan majelis hakim ia mengaku diminta membawa dokumen rencana pekerjaan proyek oleh HM Kunang.
“Jadi waktu itu saya terima telepon dan ketemu Sarjan dikasih uang Rp500 juta. Waktu itu saya simpan di mobil karena takut jadi pertanyaan kelurga,” ucap Benny.
Tiga hari setelah itu, Benny mengaku bertemu dengan HM Kunang untuk menyerahkan uang tersebut. Pada saat penyerahan uang itu ia mengaku kembali diingatkan oleh HM Kunang soal loyalitas kepada Ade Kuswara agar posisinya sebagai kepala dinas tidak diganti.
Namun demikian kesaksian Benny dibantah adanya penerimaan uang Rp 500 juta HM Kunang sebagaimana disebut dalam persidangan. Ia menilai keterangan tersebut tidak didukung bukti kuat dan hanya berdasarkan informasi sepihak.
“Klien kami tidak pernah menerima uang itu. Bahkan saksi sendiri tidak punya dokumentasi. Semua hanya katanya-katanya saja,” tegas Yusnaniar selaku penasehat hukum Ade Kuswara.
Penyerahan uang Rp 500 juta yang disebut terjadi pada akhir Desember 2025. Pernyataan itu dinilai janggal karena pada waktu yang disebutkan, HM Kunang telah lebih dulu ditahan oleh KPK.
“Dia sempat menyebut penyerahan uang dilakukan akhir Desember. Padahal saat diklarifikasi, Abah sudah ditahan KPK pada waktu itu. Ini yang membuat kami menilai ada indikasi kesaksian palsu,” kata Yusnaniar.
Bahkan Yusniar meminta KPK menetapkan Benny sebagai tersangka lantaran diduga memberikan kesaksian palsu.
“Ya betul tadi kami meminta ke JPU KPK untuk menjadikan saksi Benny ini sebagai tersangka. Dia bisa kena pasal 55, yakni turut serta melakukan atau menganjurkan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana. Benny ini justru takut sama Sarjan dari ladang sama Bupatinya,” ujarnya.
Sementara hakim Alex Tahi Mangatur Hamongan Pasaribu dalam persidangan sempat memperingatkan Benny bahwa korupsi bukan hanya soal uang, tapi kewenangan.
“Siap-siaplah. Kenapa kamu justru ikut ke Sarjan bukan atasanmu (Bupati),” kata Alex. (Rz)

