By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Kuasa Hukum Bantah Kesaksian Kadis Cipta Karya Ngaku Setor ke Abah Rp500 Juta
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Daerah > Kuasa Hukum Bantah Kesaksian Kadis Cipta Karya Ngaku Setor ke Abah Rp500 Juta
DaerahHukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Bantah Kesaksian Kadis Cipta Karya Ngaku Setor ke Abah Rp500 Juta

Admin
Last updated: 25/05/2026 21:33
Admin
Share
3 Min Read

Bandung, Djapost.com – Sdangan kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin 25 Mei 2026. Dalam sidang kali ini JPU KPK menghadirkan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beny Sugiarto sebagai salah satu saksinya.

Di hadapan majelis hakim, Beny Sugiarto memberikan kesaksian memberikan uang Rp500 juta kepada terdakwa HM Kunang (Abah) lantaran khawatir jabatannya sebagai kepala dinas digantikan. Namun, kesaksian itu diragukan oleh kubu Ade Kuswara.

Pada bulan Desember 2025, Benny mengaku bertemu Sarjan yang menitipkan uang Rp500 juta untuk diserahkan kepada HM Kunang. Di depan majelis hakim ia mengaku diminta membawa dokumen rencana pekerjaan proyek oleh HM Kunang.

“Jadi waktu itu saya terima telepon dan ketemu Sarjan dikasih uang Rp500 juta. Waktu itu saya simpan di mobil karena takut jadi pertanyaan kelurga,” ucap Benny.

Tiga hari setelah itu, Benny mengaku bertemu dengan HM Kunang untuk menyerahkan uang tersebut. Pada saat penyerahan uang itu ia mengaku kembali diingatkan oleh HM Kunang soal loyalitas kepada Ade Kuswara agar posisinya sebagai kepala dinas tidak diganti.

Namun demikian kesaksian Benny dibantah adanya penerimaan uang Rp 500 juta HM Kunang sebagaimana disebut dalam persidangan. Ia menilai keterangan tersebut tidak didukung bukti kuat dan hanya berdasarkan informasi sepihak.

“Klien kami tidak pernah menerima uang itu. Bahkan saksi sendiri tidak punya dokumentasi. Semua hanya katanya-katanya saja,” tegas Yusnaniar selaku penasehat hukum Ade Kuswara.

Penyerahan uang Rp 500 juta yang disebut terjadi pada akhir Desember 2025. Pernyataan itu dinilai janggal karena pada waktu yang disebutkan, HM Kunang telah lebih dulu ditahan oleh KPK.

“Dia sempat menyebut penyerahan uang dilakukan akhir Desember. Padahal saat diklarifikasi, Abah sudah ditahan KPK pada waktu itu. Ini yang membuat kami menilai ada indikasi kesaksian palsu,” kata Yusnaniar.

Bahkan Yusniar meminta KPK menetapkan Benny sebagai tersangka lantaran diduga memberikan kesaksian palsu.

“Ya betul tadi kami meminta ke JPU KPK untuk menjadikan saksi Benny ini sebagai tersangka. Dia bisa kena pasal 55, yakni turut serta melakukan atau menganjurkan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana. Benny ini justru takut sama Sarjan dari ladang sama Bupatinya,” ujarnya.

Sementara hakim Alex Tahi Mangatur Hamongan Pasaribu dalam persidangan sempat memperingatkan Benny bahwa korupsi bukan hanya soal uang, tapi kewenangan.

“Siap-siaplah. Kenapa kamu justru ikut ke Sarjan bukan atasanmu (Bupati),” kata Alex. (Rz)

You Might Also Like

Kabid Pembangunan Jalan “Kecipratan” Rp150 juta dan Ungkap Cara Kelabui Sistem Pengadaan

Menguak Pengaruh Ipda Yayat dari Makelar Proyek Hingga Nitip Kabid Bocil

Terbukti Bersalah dalam Kasus Suap Bupati Bekasi, Sarjan Divonis 3 Tahun 3 Bulan

Ade Kuswara Didakwa Terima Suap Rp11,4 Miliar

Sarjan Penyuap Bupati Bekasi Dituntut 2 Tahun Tiga Bulan Penjara

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Juara Super League 2025-2026, Persib Bandung Ukir ‘Hattrick’ Juara
Ad imageAd image

Terpopuler

Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
39 Parpol Telah Diterima Permohonan Pembukaan Akses Sipol oleh KPU
31/07/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?