Cikarang, Djapost.com – Masa tugas Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi berakhir pada 18 Mei 2024 lalu sesuai dengan surat tugas perpanjangan. Sedangkan berdasarkan berita acara pelantikan, jabatan Dani berakhir pada 23 Mei 2024.
Meski begitu, jelang akhir masa jabatan Dani Ramdan, Kementerian Dalam Negeri tak kunjung menunjuk pejabat yang baru.
Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan Universitas Islam 45 Bekasi, Harun Alrasyid mengatakan, kondisi terjadinya kekosongan jabatan di Pemkab Bekasi seharusnya tidak terjadi.
Kemendagri selayaknya telah menentukan siapa sosok yang ditugasi memimpin Kabupaten Bekasi sebelum masa jabatan petugas sebelumnya berakhir. Keterlambatan penetapan kepala daerah dapat membuat kekosongan pemimpin.
“Memang ini menjadi kondisi yang tidak ideal di Kabupaten Bekasi. Secara aturan, masa jabatan itu disesuaikan dengan SK pengangkatan, jadi dalam konteks di Kabupaten Bekasi, secara de jure sudah terjadi kekosongan jabatan. Harus ada ketegasan dari Kemendagri terkait hal ini,” kata Harun.
Diakui Harun, tidak ada aturan yang mengharuskan kapan Kemendagri harus menetapkan pejabat kepala daerah. Hanya saja, demi memastikan roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya, penetapan pejabat kepala daerah harus dilakukan sejak awal.
“Tujuannya agar ada kepastian, jangan sampai ada kekosongan jabatan. Karena tidak boleh suatu daerah atau negara itu kosong bahkan dalam waktu sedetik pun. Dan kondisi di Kabupaten Bekasi saat ini sebaiknya dihindari,” ucap dia.
Harun mengatakan, dalam beberapa kasus, ketiadaan kepala daerah dapat diisi oleh sekretaris daerah yang menjadi pelaksana harian wali kota/bupati. Namun, penunjukan Plh. pun harus didasarkan pada surat tugas dari instansi di atasnya.
“Dalam posisi ini bisa saja sekda jadi plh. bupati tapi tetap harus ada SK-nya, dan sekda tidak bisa menunjuk dirinya sendiri harus dari provinsi atau kementerian. Makanya dalam kondisi ini harus ada kepastian dari Kemendagri agar tidak terjadi kegaduhan,” katanya.
Terpisah, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono berpendapat bahwa keterlambatan ini biasanya disebabkan oleh dua faktor. Pertama, belum ada calon penjabat atau masih dalam pertimbangan menteri.
“Kedua, kesibukan internal Kemendagri, khususnya Mendagri sedang tidak ada di tempat sehingga belum sempat menandatangani SK,” ungkapnya
Dalam kondisi ini, Soni mendorong segera menetapkan penjabat atau menunjuk pelaksana harian. “Untuk mencegah kekosongan kepemimpinan daerah maka ditunjuk oleh Pj Gubernur Jabar seorang pelaksana bupati yang dijabat oleh sekda atau pejabat lain bila sekdanya berhalangan,” kata Soni
Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan membenarkan tugasnya akan berakhir dalam waktu dekat. Kemudian jelang akhir jabatannya, Dani mengaku belum mendapatkan informasi penggantinya.
“Memang belum ada informasi dari Kemendagri seperti apa. Namun secara aturan sesuai SK dan berita acara akan habis. Hingga kini belum ada kepastian, kita tunggu besok (hari ini) seperti apa. Saya selaku yang ditugasi hanya menjalankan sebagaimana mestinya,” ucapnya