By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: 3 Hari Lagi, Google, WhatsApp, Facebok Dkk Terancam Diblokir
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Nasional > 3 Hari Lagi, Google, WhatsApp, Facebok Dkk Terancam Diblokir
Nasional

3 Hari Lagi, Google, WhatsApp, Facebok Dkk Terancam Diblokir

Admin
Last updated: 17/07/2022 23:46
Admin
Share
1 Min Read
Ilustrasi (foto: Djapost.com)

Jakarta, Djapost.com – 
Tiga hari lagi Google, Netflix, Twitter, WhatsApp, Instagram, Facebook dkk terancam diblokir di Indonesia. Hal itu lantaran belum terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Perusahaan teknologi raksasa itu belum melakukan pendaftaran hingga awal Juli ini. Hanya pihak PUBG Mobile dan Mobile Legends yang mengatakan sedang dalam proses pendaftaran PSE. Sementara, data Kominfo menunjukkan PSE yang sudah mendaftarkan diri, yaitu antara lain Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Pemerintah melalui Kominfo menegaskan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah 20 Juli 2022.

Menkominfo Johnny G Plate mengungkapkan batas akhir pendaftaran PSE pada tanggal 20 Juli 2022 tidak bisa ditawar lagi baik untuk perusahaan dalam negeri maupun mancanegara.

“Harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran. Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” katanya kepada wartawan.

Penpendaftaran PSE ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. *(djp)*

You Might Also Like

KPK Himbau Bupati Bekasi Cegah Transaksksional Rotasi Mutasi Jabatan

Kasus Kebakaran di Jakarta Menurun pada 2024

Menteri ATR/BPN Ungkap Tata Ruang Kawasan PIK 2 Bermasalah

Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru

Prabowo dan Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

TAGGED:#kominfo #jakarta #mediasosial
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Kali Bekasi Meluap, Jalan Tambun Utara Dilanda Banjir
Next Article Masyarakat Dihimbau Waspada Jika Hujan Lebat
Ad imageAd image

Terpopuler

Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
Menangkan Derby Bekasi, Squash Kabupaten Bekasi Tambah Medali Emas
17/11/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?