By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: 3 Hari Lagi, Google, WhatsApp, Facebok Dkk Terancam Diblokir
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Nasional

3 Hari Lagi, Google, WhatsApp, Facebok Dkk Terancam Diblokir

Admin
17/07/2022 23:46
Admin
1 Min Read
Ilustrasi (foto: Djapost.com)

Jakarta, Djapost.com – 
Tiga hari lagi Google, Netflix, Twitter, WhatsApp, Instagram, Facebook dkk terancam diblokir di Indonesia. Hal itu lantaran belum terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Perusahaan teknologi raksasa itu belum melakukan pendaftaran hingga awal Juli ini. Hanya pihak PUBG Mobile dan Mobile Legends yang mengatakan sedang dalam proses pendaftaran PSE. Sementara, data Kominfo menunjukkan PSE yang sudah mendaftarkan diri, yaitu antara lain Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Pemerintah melalui Kominfo menegaskan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah 20 Juli 2022.

Menkominfo Johnny G Plate mengungkapkan batas akhir pendaftaran PSE pada tanggal 20 Juli 2022 tidak bisa ditawar lagi baik untuk perusahaan dalam negeri maupun mancanegara.

“Harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran. Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” katanya kepada wartawan.

Penpendaftaran PSE ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. *(djp)*

[ruby_related total=5 layout=5]

TAGGED:#kominfo #jakarta #mediasosial
Previous Article Kali Bekasi Meluap, Jalan Tambun Utara Dilanda Banjir
Next Article Masyarakat Dihimbau Waspada Jika Hujan Lebat
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account