Cikarang, Djapost.com – Pemkab Bekasi akan menambah kuota zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun ajaran kali ini.
Pj Bupati Dani Ramdan menyampaikan di tahun sebelumnya, kuota zonasi hanya sebesar 60 persen, kini ditambah menjadi 80 persen.
Hal ini dilakukan karena menjadi salah satu solusi memprioritaskan warga sekitar sekolah.
“Kita zonasi 80 persen karena memang banyak problemnya di sana. Zonasinya untuk bisa menjamin yang paling dekat sekolah itu yang diutamakan,” kata Dani Ramdan saat memimpin rapat persiapan PPDB Online untuk jenjang pendidikan SD dan SMP Negeri, di Kantor Bupati Bekasi, pada Kamis (30/5/2024).
Dani Ramdan menyebutkan, untuk 20 persen kuota lainnya akan menyasar 10 persen keluarga miskin, sebagaimana data yang adadi Dinas Sosial yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Menurutnya, data DTKS lebih valid karena memang data warga miskin sudah terkunci oleh pemerintah pusat.
“Untuk warga miskin itu tandanya DTKS. Jadi tidak bisa pakai SKTM. Karena di SKTM ini problem-nya,” jelasnya.
Kuota lainnya yaitu, 2 persen untuk anak disabilitas, 3 persen untuk anak-anak guru yang pindah tugas.