Muaragembong, Djapost.com – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi bidang-bidang tanah di pesisir utara Kecamatan Muaragembong.
Hal itu dilakukan agar mendorong percepatan pembangunan. Pasalnya, lahan tersebut telah puluhan tahun ditempati warga di kawasan hutan sosial atau tanah negara.
Dani Ramdan mengatakan telah menyampaikan langsung persoalan ini kepada Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat berkunjung ke Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
“Ya, lahan-lahan yang kita dorong untuk diberikan sertifikat hak milik itu, yang sudah menjadi pemukiman atau rumah tinggal warga, kantor pemerintah, lapangan sepak bola, masjid, mushola, sekolah dan lainnya. Semua itu masih banyak yang berdiri di tanah negara,” ujarnya.
Dani Ramdan mengatakan pelepasan status lahan kawasan hutan untuk masyarakat yang sudah bermukim di Muaragembong telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia belum lama ini.
“Pelepasan status lahan kawasan hutan ini sudah mendapat persetujuan dari KLHK untuk menjadi hak milik masyarakat dan juga Pemerintah Kabupaten Bekasi, tinggal prosesnya. Makanya saya sudah sampaikan juga ke Pak Menteri AHY untuk percepatan dari proses penerbitan sertifikatnya. Mudah-mudahan bisa tahun ini,” terangnya.
Sebelumnya, pada tahun 2022 lalu, sebanyak enam desa di Kecamatan Muaragembong mengajukan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang disampaikan melalui Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Keenam desa tersebut yakni Desa Pantai Bahagia, Pantai Mekar, Pantai Bakti, Pantai Sederhana, Pantai Harapan Jaya dan Desa Jayasakti.
Kepala Desa Pantai Bahagia, Maman Suryaman mengatakan, pelepasan status kawasan hutan sosial dari Perhutani menjadi impian warganya sejak lama. Karena dampak positifnya akan sangat besar untuk masyarakat.
“Salah satu contohnya terkait program Rutilahu, warga kita yang miskin tidak bisa dapat bantuan karena salah satu syarat Rutilahu tanahnya harus tanah milik,” kata Maman.
Selain itu, kata Maman, masalah infrastruktur jalan di daerahnya juga tidak bisa dibangun karena status tanahnya milik kehutanan.
“Termasuk permodalan untuk masyarakat, karena status tanahnya bukan milik sendiri, untuk jaminan ke bank juga tidak bisa, karena dasarnya surat tanahnya hanya dari desa, bukan dari BPN,” tambahnya.
Maman menambahkan, pelepasan status kawasan hutan sosial dari Perhutani sangat besar manfaatnya untuk kemajuan ekonomi warga Muaragembong.
“Kalau tanah di sini statusnya masih kehutanan, kita selalu ketinggalan, termasuk pengembangan pemerintah desa juga sangat sulit, baik dari ekonomi sosial termasuk pengembangan wisata juga sangat sulit,” ujarnya.