Bekasi, Djapost.com –
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan meninjau lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal Kali CBL di Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/8/2022).
Peninjauan untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) perihal Penanganan Pertama Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Bekasi.
“Iya kita dapat atensi dari Menteri ATR/BPN, jadi di sepanjang bantaran Sungai CBL dan dari citra satelit mulai 2002 sampai 2022, berarti 20 tahun, mereka menemukan ternyata ada kegiatan atau aktivitas pembuangan sampah ilegal yang semakin tahun semakin meluas,” kata Dani.
Ia mengakui terdapat pelanggaran tata ruang akibat keberadaan TPS ilegal tersebut. Dani pun memastikan saat ini sudah tidak ada lagi kegiatan pembuangan sampah ilegal di wilayah tersebut.
“Ternyata memang sudah ditindak sejak bulan Februari 2022 di zaman Plt Pak Marjuki, sudah ditutup atas dorongan dari Kementrian LHK,” ujarnya.
Dani mengatakan akan kembali mengirim surat secara resmi untuk melaporkan kondisi terkini di TPS ilegal itu kepada Kementerian ATR/BPN.
“Adapun untuk lokasi ini, langkah lebih lanjutnya pertama kami akan jawab kepada Kementerian ATR/BPN bahwa sudah ada penindakan meskipun baru dari sisi lingkungan. Tapi nanti bisa dikenakan juga pasal penyalahgunaan ataupun pelanggaran pemanfaatan ruangnya secara sekaligus,” ucap dia.
Untuk diketahui, sebelumnya Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan dua tersangka pada kasus TPS ilegal tersebut.
Tersangka ES dan A sebagai pengelola TPS ilegal dikenakan Pasal 98 dari Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu melakukan kegiatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku mutu kerusakan dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp3 miliar.
Dani pun bersyukur proses hukum kepada kedua tersangka masih terus dilanjutkan.
“Mereka (kementerian LHK) turun tangan dan bahkan sudah ada dua tersangka selaku pengelola tps ilegal ini dan sekarang sudah masuk tahap penyelidikan,” katanya. *(Rz)*