Jakarta, Djapost.com – Jessica Kumala Wongso yang merupakan Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
“Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” ujar Otto.
Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Ia menyebutkan, keputusan untuk mengajukan PK ini tidaklah mudah karena Jessica sudah menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Bebas Bersayarat (BB) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Otto mengaku harus melakukan diskusi panjang dan berhari-hari meskipun upaya PK sebenarnya telah disiapkan sejak lama.
“Tapi Jessica tetap mengatakan, ‘saya tidak, saya tidak melakukan perbuatan itu sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh undang undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu’,” ujar Otto.
Sebelumnya, Jessica dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun 1 bulan lebih.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyebut Jessica menerima remisi 58 bulan dan 30 hari.
Adapun Jessica Kumala Wongso divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak PK yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku.