Bandung, Djapost.com – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang mengakui pernah menerima uang dari pengusaha Sarjan. Namun demikian ia menegaskan pemberian uang tidak berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Uang yang saya terima adalah pinjaman pribadi, tidak ada kaitannya dengan proyek,” ucap Ade pada sidang kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi yang menjerat terdakwa Sarjan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (15/4).
Pada sidang kali ini, sejumlah saksi penting dihadirkan, antara lain Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, HM Kunang Kepala Desa Sukadami yang merupakan ayah dari Ade, Nyumarno (anggota DPRD Bekasi dari PDIP), Iin Parihin (PBB), Aria Dwi Nugraha (Wakil Ketua I DPRD Bekasi dari Gerindra), Jejen Sayuti (mantan anggota DPRD), serta Wili Dwi Agustis alias Icong, sopir Abah Kunang.
Ade mengatakan, antara dirinya dengan Sarjan tidak pernah melakukan kesepakatan atau komitmen tertentu yang mengarah pada pemberian proyek sebagai imbal balik dari pemberian uang tersebut. Menurutnya, hubungan yang terjalin dengan Sarjan bersifat personal.
“Kalau pinjam saya berkenan, tapi kalau fee saya tidak,” ujarnya.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Azharie menilai keterangan tersebut masih perlu diuji lebih lanjut.
Menurutnya, dalam konstruksi perkara yang tengah dibangun, jaksa melihat adanya pola yang sama dengan fakta-fakta sebelumnya, di mana aliran dana diduga disamarkan dengan berbagai dalih, termasuk pinjaman.
“Nanti kami akan dalami lagi ya perkembangannya dari keterangan-keterangan saksi ini, termasuk tadi ada keterangan saksi Ade Kuswara di persidangan ada penerimaan uang dari Sarjan, yang mana uangnya itu salahsatunya digunakan untuk kegiatan partai. Tapi, tadi juga ada klarifikasi bahwa uang itu tak langsung ke Ono Surono,” katanya Ade Azhari kepada wartawan usai sidang.
Untuk diketahui, pada Desember 2025 KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ade Kuswara. Ia diduga menerima uang suap dari pengusaha Sarjan guna memuluskan Sarjan mendapatkan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap sebanyak enam aparatur sipil negara (ASN) dan dua anggota DPRD turut menerima aliran uang dari Sarjan.
Berikut rincian aliran uang sarjan yang diungkap KPK:
• Kadis Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln: Rp2.940.000.000
• Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro Rp500 juta
• Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nurchaidir Rp300 juta
• Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman Rp280 juta.
• Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Bekasi Hamid Rp150 juta
• Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Wilayah 1 Kabupaten Bekasi Hadi Rp200 juta.
• Kemudian Yayat Sudrajat alias Lippo Rp1,4 miliar
• Anggota DPRD Jawa Barat Periode 2019-2024 Jejen Sayuti (sekaligus mertua Ade Kuswara) Rp621 juta
• Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Rp750 juta
• Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Rp700 juta
(Rz)

