Bandung, Djapost.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menerima suap sebesar Rp11,4 miliar. Selain itu JPU juga mendakwa HM Kunang selaku ayah dari Ade menerima suap sebesar Rp1 miliar.
“Bahwa terdakwa satu, Ade Kuswara Kunang bersama-sama dengan terdakwa dua, HM Kunang atau Abah Kunang telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang yang seluruh berjumlah Rp12,4 miliar,” ucap jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Senin, 4 Mei 2026.
Jaksa mengungkap uang suap itu diberikan oleh pengusaha Sarjan dalam kurun waktu 2024 hingga 2025 <span;>di sejumlah lokasi di wilayah Bekasi dan sekitarnya diantaranya, Lippo Cikarang, Summarecon Mal Bekasi, kantor Bank Jabar Banten (bank bjb), hingga rest area Tol Cipularang.
Sarjan sendiri juga menjadi terdakwa dalam perkara ini dengan berkas penuntutan terpisah. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut uang suap diberikan melalui sejumlah perantara Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M. Kunang alias Abah Kunang, yang juga ayah Ade, sebesar Rp 1 miliar; melalui Sugiarto sebesar Rp 3,3 miliar; Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp 5,1 miliar; serta Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp 2 miliar.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Abah Kunang atas penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar dari pihak lain, Iin Farihin. (Rz)

