By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Pungli PTSL, Kades Cibuntu Ditangkap Kejari Kabupaten Bekasi
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Hukum dan KriminalJabar Raya

Pungli PTSL, Kades Cibuntu Ditangkap Kejari Kabupaten Bekasi

Admin
12/09/2022 17:49
Admin
2 Min Read
(foto: Rz/djapost.com)

Bekasi, Djapost.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengamankan seorang oknum Kepala Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, berinisial AR. AR ditahan atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program unggulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko menjelaskan AR melakukan pungli dengan cara meminta bayaran lebih banyak atas pengajuan PTSL berjumlah 5.800 bidang tanah di wilayahnya.

“Berdasarkan SKB Tiga Menteri, warga yang mengajukan permohonan PTSL hanya dibebankan tarif sebesar Rp150 ribu saja untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun AR meminta dengan jumlah yang lebih banyak,” ucap Hatmoko melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/9/2022).

Awalnya, pada September 2021 lalu, AR mengadakan pertemuan dengan para Kepala Dusun, Ketua RT dan RW serta Kaur Pembangunan dan Kaur Pemerintahan Desa Cibuntu untuk membahas mengenai alur pemberkasan PTSL.

AR kemudian memerintahkan perangkatnya untuk memungut biaya sebesar Rp400 ribu per bidang tanah untuk dasar alas atas nama yang memohon.

“Apabila belum atas nama pemohon, tiap 100 meter dikenakan biaya sebesar Rp1,5 juta ditambah Rp400 ribu sehingga total pemohon harus membayar Rp1,9 juta per 100 meter. Sedangkan untuk perangkat desa nilainya dikurangi jadi Rp1,4 juta,” kata dia.

Rincian biaya tersebut kemudian diberitahukan oleh peserta rapat kepada masyarakat, sehingga para pemohon diharuskan membayar lebih banyak dari yang seharusnya.

Atas aduan warga yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan, Kejari Kabupaten Bekasi kemudian mengamankan AR pada Kamis (8/9/2022) lalu.

Ia dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Rz)*

[ruby_related total=5 layout=5]

Previous Article Komisi 2 Minta Pemkab Bekasi Perhatikan Nasib Petani
Next Article Pembangunan Sekolah di Kabupaten Bekasi Rampung, Siswa Belajar Makin Nyaman
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account