Jakarta, Djapost.com – Terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian, Ronald Tannur, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (24/7/2024).
Diketahui Ronald dipenjara setelah kekasihnya Dini Sera Afriyanti (29) meregang nyawa usai diduga dianiaya oleh Ronald pada akhir 2023 silam.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai hakim Pengadilan Negeri Surabaya tak melihat kasus terhadap terdakwa Ronald Tannur secara holistik atau menyeluruh.
Adapun Ronald merupakan anak anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal pada Rabu (4/10/2023) lalu.
“Nah kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini tapi hakim justru melihat secara sepotong-potong,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di kantornya, Kamis (25/7/2024).
Sebab, kata Harli, pertimbangan memvonis bebas Ronald karena hakim menilai tidak ada saksi dalam peritiwa itu. “Lalu, kematian korban dianggap karena pengaruh alkohol,” tambah dia.
“Lalu siapa yang harus bertanggung jawab terhadap orang yang meninggal. Apakah hanya bisa didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi,” ucap dia.
Terlebih, Harli menyebut sebelum tewasnya Dini, sempat ada percekcokan antara dua pasangan tersebut. Selain itu ada bukti CCTV dan bukti visum yang menunjukkan korban terlindas kendaraan.
“Ada percekcokan ada bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban ada bekas terlindas. Ada visum et repertum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban,” kata Harli.
“Seharusnya ini yang harus dipertimbangkan oleh hakim secara holistik. Memandang ini sebagai satu pembuktian yang utuh,” sambung dia.
Atas putusan itu, Kejagung pun akan mengajukan kasasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 14 hari untuk memori kasasi.