Bekasi, Djapost.com –
Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berjenis solar di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. Dari kasus itu polisi mengamankan lima orang tersangka.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan kelima tersangka itu yakni YW (44), RD (33), MM (50), EN (40) dan AL (43).
“Para tersangka membeli solar bersubsidi dengan jumlah besar di SPBU Batujaya menggunakan Surat Keterangan Desa (SKD),” kata Gidion saat rilis di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (22/7/2022).
Untuk diketahui, ribuan nelayan Muaragembong sebelumnya kesulitan membeli solar bersubsidi. Bahkan para nelayan harus membeli solar di SPBU Batujaya, Karawang lantaran tidak adanya SPBU di wilayah Muaragembong.
Terkadang mereka meminjam rekomendasi SKD petani agar bisa membeli solar di SPBU Batujaya.
Namun ketika tiba di SPBU, mereka tak bisa melakukan pembelian dikarenakan berdasarkan hasil audit, jatah solar bersubsidi untuk sektor pertanian telah melebihi kapasitas.
SKD sendiri merupakan lembaran yang dimiliki oleh para petani untuk bisa membeli solar bersubsidi guna megoperasikan mesin pembajak sawah atau traktor.
Surat tersebut dikeluarkan oleh gabungan kelompok tani (gapoktan) yang bisa diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi maupun Pemerintah Kecamatan Muaragembong.
“Jadi ada yang namanya Surat Keterangan Desa (SKD) yang bisa digunakan untuk mengakomodir para pelaku usaha kecil yang membeli solar di SPBU, yang kemudian tidak sekedar untuk kedandaraannya, tapi juga untuk pelaku UMKM atau petani,” ucap Gidion.
Tersangka RD dan AL bertindak sebagai aktor utama di mana mereka mengumpulkan SKD milik sejumlah petani agar bisa membeli solar dalam partai besar di SPBU Batujaya, Kabupaten Karawang.
“Solar bersubsidi dibeli RD dan AL di SPBU Batujaya seharga Rp5.150 per liter. Kemudian mereka menjualnya kembali ke pasaran dengan harga yang lebih tinggi. Padahal mereka menggunakan SKD itu untuk bisa membeli solar,” ujar Gidion.
RD kemudian memerintahkan satu orang kaki tangannya berinisial EN dan untuk membeli 200 liter solar. En diberi upah Rp150.000 setiap melakukan pembelian.
Selanjutnya, RD menjual solar tersebut kepada YW sebagai pengepul terakhir seharga Rp6.800 per liter.
Modus serupa juga dilakukan oleh AL di mana ia menjual solar bersubsidi kepada MM sebagai pengepul kedua seharga Rp6.100 per liter, dan kepada YW seharga Rp6.700 per liter.
“YW kemudian menjual solar kepada para nelayan di Muaragembong seharga Rp7.400 per liter. Ia juga diketahui menjual solar ke wilayah Cilincing seharga Rp7.300 per liter,” kata Gidion.
Saat melakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti sebanyak 119 dirijen, di mana satu dirijen berisi 35 liter solar bersubsidi.
Kemudian 10 drum berisi 200 liter solar bersubisi, empat drum kosong, satu selang sepanjang 10 meter, satu unit mesin pompa penyedot, 12 poligen plastik berwarna biru serta dua unit motor.
Dalam kasus ini, tersangka YW selaku pengepul terakhir mendapatkan untung puluhan juta rupiah dari hasil penjualan solar bersubsidi.
“YW, tersangka yang menjual solar ke nelayan Muaragembong dan luar daerah, sudah mendapatkan keuntungan Rp54,5 juta selama beroperasi,” ucapnya.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara. *(Rz)*