By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
djapost.comdjapost.comdjapost.com
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
© 2024 Djapost | All Rights Reserved.
Reading: Terungkap! Pejabat dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terima Aliran Uang dari Sarjan
Share
Sign In
Font ResizerAa
Font ResizerAa
djapost.comdjapost.com
Cari
  • Nasional
  • Jabar Raya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
djapost.com > Blog > Hukum dan Kriminal > Terungkap! Pejabat dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terima Aliran Uang dari Sarjan
Hukum dan Kriminal

Terungkap! Pejabat dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terima Aliran Uang dari Sarjan

Admin
Last updated: 27/03/2026 12:13
Admin
Share
5 Min Read

Bandung, Djapost.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menggelar sidang perdana dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Dalam sidang perdana pada, Senin (9/3/2026), Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap pengusaha bernama Sarjan.

Sarjan didakwa memberi suap kepada Ade sebesar Rp11,4 miliar. Uang suap ini diberikan dalam beberapa tahap, mulai dari persiapan pelantikan Ade yang terpilih hingga ketika mulai aktif menjabat sebagai Bupati Bekasi.

“Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan Yayat Sudrajat dan Sugiarto bertemu dengan Ade Kuswara Kunang untuk mengucapkan selamat dan meminta maaf kepada Ade Kuswara Kunang karena tidak mendukungnya pada masa kampanye dan siap mendukung program-program pembangunan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” demikian bunyi uraian surat dakwaan penuntut umum.

Untuk diketahui, Sarjan awalnya tidak mendukungnya Ade pada Pilkada di Kabupaten Bekasi. Namun, ketika Ade memenangkan Pilkada, ia pun mendekatinya karena ingin mendapat sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi. Ia meminta bantuan seseorang bernama Sugiarto untuk bisa bertemu dengan Ade Kuswara. Pertemuan awal pun terjadi sekaligus menjadi momen bagi Sarjan untuk menyampaikan permohonan maaf karena sempat berbeda haluan politik dengan Ade Kuswara.

Pertemuan selanjutnya berlangsung pada 16 Desember 2024. Sarjan menyerahkan uang Rp500 juta kepada Ade Kuswara untuk kebutuhan operasional pelantikannya sebagai Bupati Bekasi terpilih. Setelah pertemuan itu, Sarjan kembali menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Ade Kuswara Kunang melalui Sugiarto, yang disebut digunakan untuk ibadah umrah sang bupati nonaktif.

Selanjutnya, Sarjan pun diarahkan Ade Kuswara untuk bertemu dengan ayahnya, HM Kunang yang disebut bisa mengatur proyek di Pemkab Bekasi. Pertemuan pun diatur langsung oleh kakak Ade Kuswara, Tri Budi Utomo, sekaligus menjadi momen bagi Sarjan menyerahkan uang Rp1 miliar kepada HM Kunang.

Singkatnya, dari pertemuan dan penyerahan uang itu, Sarjan berhasil mendapatkan sejumlah proyek di Pemkab Bekasi melalui HM Kunang. Sejumlah kepala dinas (kadis) pun dikerahkan, mulai dari Henri Lincoln selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi; Benny Sugiarto selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang; Nurchaidir selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan; Imam Faturochman selaku Kepala Dinas Pendidikan; hingga Iman Nugraha selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga.

“Bahwa setelah terdakwa menemui para kepala dinas tersebut di atas, selanjutnya kepala dinas tersebut menginstruksikan para pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menghubungi terdakwa. Kemudian para PPK memberikan informasi lelang sebelum adanya pengumuman pengadaan seperti pagu anggaran, HPS, persyaratan teknis administrasi, dan persyaratan lainnya sehingga terdakwa dapat melakukan persiapan terlebih dahulu,” urai dakwaan tersebut.

Gelontoran uang kembali diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara senilai Rp8,9 miliar. Sebagai timbal baliknya, Sarjan pun mendapat proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan total nilai Rp107,5 miliar.

Angka tersebut berasal dari proyek di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp34,5 miliar; Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan sebesar Rp29,9 miliar; Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Rp32,7 miliar; Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Rp1,6 miliar; serta Dinas Pendidikan Rp8,7 miliar.

Tak hanya kepada Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, Sarjan juga memberikan uang kepada sejumlah kepala dinas yang berkaitan dengan proyek tersebut. Bahkan, uang juga diberikan kepada anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang totalnya mencapai Rp7,8 miliar.

“Bahwa pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, selain kepada Bupati Ade Kuswara Kunang, terdakwa juga memberikan uang kepada pihak lain terkait dengan paket pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa,” ungkap penuntut.

Rinciannya sebagai berikut; Kadis Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln: Rp2.940.000.000, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro Rp500 juta, Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nurchaidir Rp300 juta, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman Rp280 juta.

Kemudian Yayat Sudrajat alias Lippo Rp1,4 miliar, Anggota DPRD Jawa Barat Periode 2019-2024 Jejen Sayuti (sekaligus mertua Ade Kuswara) Rp621 juta, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Rp750 juta, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Rp700 juta, Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Bekasi Hamid Rp150 juta, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Wilayah 1 Kabupaten Bekasi Hadi Rp200 juta.

Atas perbuatannya tersebut, Sarjan didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b jo. Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor, jo. Pasal 127 Ayat (1) jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Rz)

You Might Also Like

Ditetapkan Tersangka, KPK Tahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Polisi Ringkus Seorang Wanita Penipu Jual Tanah Kavling di Cikarang

Oknum Polisi Intimidasi Wartawan, Puluhan Jurnalis Bekasi Unjuk Rasa Depan Polsek Cikarang Pusat

Peras Pedagang, Polda Metro Jaya Tangkap Lima Preman Berkedok Ormas di Cikarang 

Tanggapi Keluhan Warga, Polsek Kemayoran Sosialisasi Pencegahan Tawuran

TAGGED:#kpk #ottkpk #dugaankorupsibupatibekasi
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Lippo Hibahkan 30 Hektare Dukung Program 3 Juta Rumah
Ad imageAd image

Terpopuler

Newville” Hunian Baru Lima Lantai di Lippo Cikarang
05/10/2022
Ini Persyaratan Membuat Site Plan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
09/07/2022
Tambah 2 Emas, Cabor Berkuda Kian “Dekati” Juara Umum Porprov Jabar 2022
05/11/2022
Korupsi Aset Negara, Ketua Pengurus Koperasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi
08/12/2022
39 Parpol Telah Diterima Permohonan Pembukaan Akses Sipol oleh KPU
31/07/2022
Ad imageAd image
© 2022 Djapost | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?